Mohon tunggu...
Yogi Firmansyah
Yogi Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNILA

Politik Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Politik Hukum Pidana Upaya Penanggulangan penipuan Kost-kostan di Lingkungan Mahasiswa

6 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Penipuan kost-kostan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Korban dari penipuan ini biasanya adalah mahasiswa dan pekerja muda yang mencari tempat tinggal sementara. Penipuan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu kehidupan sehari-hari korban. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pandangan hukum pidana yang tegas dengan dasar hukum yang jelas.

Perlindungan Konsumen:

Penipuan kost-kostan termasuk dalam kategori penipuan konsumen. Dalam hal ini, hukum pidana harus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Dasar hukum yang relevan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):

    - Pasal 4 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

    - Pasal 7 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    - Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Keadilan Hukum:

Sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa korban penipuan kost-kostan mendapatkan keadilan yang layak. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

1. Akses terhadap Bantuan Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun