Penipuan kost-kostan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Korban dari penipuan ini biasanya adalah mahasiswa dan pekerja muda yang mencari tempat tinggal sementara. Penipuan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu kehidupan sehari-hari korban. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pandangan hukum pidana yang tegas dengan dasar hukum yang jelas.
Perlindungan Konsumen:
Penipuan kost-kostan termasuk dalam kategori penipuan konsumen. Dalam hal ini, hukum pidana harus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Dasar hukum yang relevan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
  - Pasal 4 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  - Pasal 7 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
  - Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Keadilan Hukum:
Sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa korban penipuan kost-kostan mendapatkan keadilan yang layak. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
1. Akses terhadap Bantuan Hukum: