Mohon tunggu...
yogie anggara
yogie anggara Mohon Tunggu... -

Aku suka melihat,mendengar dan melirik kata-kata serta mengucapnya dalam hati atau meneriakinya dengan keras.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasibmu Kang! Ditahan Gara-gara Dua Batang Singkong

28 September 2010   15:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:53 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supriyadi(40)warga Desa Wrati Kecamatan Kejayan,Pasuruan Jawa timur,sama sekali takmenyangka jika gara-gara dua batang singkong dan sebatang bambu berunjung pada proses penahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Bangil Pasuruan. Lelaki yang selama ini menjadi tulang punggung keluarganya dengan menjadi sopir MPU jurusan Malang-Pasuruan tersebut terpaksa harus ditahan oleh JPU setelah dilaporkan oleh Satuna tetangganya sendiri melakukan tindak pidana pencurian. Sudah 1 bulan lebih 11 hari,lelaki yang memiliki dua anak tersebut ditahan.Pasalnya pohon singkong yang diakuinya diambil dari lahan sawah dengan ditemani anak dan istrinya tersebut diakui oleh satuna adalah miliknya yang ditanam diatas (jawa:galengan) sawah yang kini masih dalam kasus sengketa tersebut. Satuna yang merasa kesal dengan tindakan supriyadi melaporkannya ke pihak yang berwajib atas pencurian dua batang pohon singkong serta satu batang bambu pada 27 desember 2009 silam. Selasa(28/09/2010),Saya berkesempatan untuk menyaksikan sidang mendengarkan keterangan saksi kasus ini di Pengadilan Negeri Bangil. Sidang yang cukup istimewa karena diketuai langsung oleh Kepala PN setempat,Bagus Irawan dan dibuka dengan sumpah Al-qur’an oleh Satuna dan suaminya H.Abdullah sebagai saksi pelapor. Usai disumpah Satuna bertutur di depan majelis, jika terdakwa dianggap merusak tanaman singkongnya yang telah ditanamnya sejak akhir 2008 silam. Wanita tersebut mengaku jika tanah sawah yang saat ini sedang digarap oleh terdakwa adalah miliknya berdasarkan bukti surat letter C serta perjanjian jual beli tanah. Fakta tersebut dibantah oleh Supriyadi dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah waris dari ayahnya Alm.Narajib yang hanya disewakan selama 11 tahun pada H.Hanafi (ayah satuna) dan tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Selain itu, saksi yang tanda tangan di dalam surat perjanjian jual beli tanah sama sekali bukan nama anak-anak Alm.Narajib.Hmmm… Saya tidak ingin mengupas habis persoalan garap-menggarapnya tanah ini secara lebih detail.Karena tentu akan membuat pusing kita yang benci dengan harta waris dan kasus-kasus perdata yang njlimet itu.Yang jelas kasus sengketa lahan tersebut pernah di bawa ke Pengadilan dan masih bersatus quo. Sidang mendengarkan keterangan saksi berakhir dengan keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi.Majelis mengagendakan akan melanjutkannya pada jum’at(01/10/2010) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sekaligus putusan. Saya hanya kasihan melihat orang-orang desa ini,meributkan sesuatu yang nilainya tak seberapa,namun begitu mudah sampai ke mejahijau.Sementara para koruptor mengambil dan mencuri hak milik orang lain dengan begitu mudah tapi sulit dieret-eret ke penjara.hmmm…what’s happen?.Satu kalimat yang keluar dari pikiran saya,Ketika kamu merebutkan dunia niscaya tidak akan ada yang benar diantara kamu.(Yogie)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun