Mohon tunggu...
Yogie Margajun
Yogie Margajun Mohon Tunggu... -

pemerhati masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tumpang Tindih Aturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3 Agustus 2012   05:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17 2637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tanggal 6 agustus 2010 telah menggunakan aturan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam aturan tersebut pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaab melalui penyedia barang/jasa terdiri dari:

1.       PA (Pengguna Anggaran) / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);

2.       PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

3.       ULP(Unit Layanan Pengadaan) / Pejabat Pengadaan ; dan

4.       Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan

Proses Pengadaan barang/jasa pemerintah erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan. Dalam tulisan ini saya lebih memfokuskan kaitan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang hingga ini telah terjadi dua kali perubahan, dengan perubahan terkhir dikeluarkannya Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006. Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah PA/KPA memiliki fungsi yang sangat strategis antara lain dalam Proses Pengadaan barang/jasa Pemerintah tugas PA/KPA sebahagian diantaranya adalah Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), menetapkan Pejabat pengadaan, menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, mengawasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan lain sebagainya, sedangkan didalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah PA/KPA juga disebut sebagai Pengguna Barang bertindak sebagai pengelola keuangan  yang mana tugasnya terdapat dalam Pasal 10 Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah. Yang bertindak sebagai PA adalah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang secara khusus disebut sebagai kepala Dinas/satuan Kerja.  Salah satu dari tugas PA/KPA sebagai pengelola keuangan antara lain menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), Mengelola utang/piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, dan lain sebagainya.

Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tugas PA/KPA diantaranya adalah Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sedangkan untuk kriteria seseorang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terdapat dalam pasal 12 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :

Pasal 12

1)       PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

2)       Untuk ditetapkan sebagai PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       memiliki integritas;

b.       memiliki disiplin tinggi;

c.       memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;

d.       mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;

e.       menandatangani Pakta Integritas;

f.        tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan

g.       memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

3)       Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:

a.       berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;

b.       memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;

c.       memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya

Namun dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 terdapat perubahan pada pasal 10 yang mengatur tugas dari PA/KPA, yang mana dalam perubahan tersebut yaitu adanya tambahan tugas dari PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah  dalam pasal 10a Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 antara lain :

Pasal 10A

Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 10a Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana kedudukan PA dalam hal pengadaan barang/jasa bertindak langsung sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menimbukan persoalan yang pelik, dapat kita ketahui dalam Pasal 12 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas mengatakan bahwa syarat seseorang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. Dalam Perpres 54 tahun 2010 tersebut bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat bentuk pemisahan tugas pokok dan fungsi antara PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), hal ini dapat dipandang dari segi netralitas seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, selain itu seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki tanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PA/KPA yang menetapkan dirinya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kedudukan PA sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seperti yang tertuang Pasal 10a Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dirasa sangat bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Seharusnya ada kajian yurudis yang jelas dari pemerintah dalam hal pembentukan sebuah peraturan.  Selain itu sanksi tegaspun tidak mengatur apabila terjadi pelanggaran pada Pasal 10a Permendagri 21 tahun 2011.  Menurut I.C van der Vliesdi asal dalam pembentukan sebuah peraturan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu asas formal dan asas materil, dalam asas materil pembentukan sebuah peraturan salah satunya adalah Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel) terjadinya tumpang tindih peraturan dalah proses pengadaan barang dan jasa akibat dibunyikannya Pasal 10a Permendagri 21 tahun 2011 juga dirasa bertentangan dengan Asas kepastian hukum, hukum dipandang menjadi tidak pasti karea adanya dua atauran yang bertentangan. Dipandang dari segi hierarki peraturan, menurut Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Soerjono Soekanto, bahwa dikenal ada 6 (enam) asas dalam pembentukan sebuah peraturan yang salah satunya Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Begitu pula dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah kedudukan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) seharusnya berada dibawah Peraturan Presiden (Perpres) karena dipandang dari kedudukan penguasa/pejabat yang lebih tinggi, maka dari itu harusnya aturan mengenai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak boleh bertentangan dengan syarat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk menetapkan seorang sebagai menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam suatu SKPD harus mengacu pada pasal 12 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa. Apabila satu syarat tidak dipenuhi maka seseorang tentunya tidak dapat ditunjuk untk menjadi seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selain itu bilamana terdapat seorang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak berdasarkan aturan dalam pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 seharusnya dinyatakan tidak cakap untuk ditetapkan menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kita ketahui bahwa tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) salah satunya adalah penandatanganan kontrak atau perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah. Kaitan kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan pada ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek)yang secara tertulis mengatakan syarat sah sebuah perjanjian antara lain :

1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

Penjelasan : Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan

2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;

Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum

3.       Suatu hal tertentu

Penjelasan : Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya

4.       Sebab yang halal

Penjelasan : Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum

Dalam suatu perjanjian dikenal dengan syarat subyektif dan syarat obyektif, untuk syarat 1 dan 2 poin diatas adalah syarat subyektif dan untuk poin 3 dan 4 diatas adalah syarat obyektif.  Perjanjian akan batal demi hukum apabila salah satu syarat obyektif tersebut tidak terpenuhi

Kontrak perjanjian yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diangkat tidak berdasarkan syarat yang ditentukan dalam pasal 12 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menurut saya dapat mengakibatkan seorang dinyatakan tidak cakap untuk ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga berakibat syarat subyektif yaitu kecakapan dalam membuat suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, sehingga perjanjian yang dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditetapkan namun tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam pasal 12 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dinyatakan batal demi hukum. Maka dari itu syarat Penunjukan dan penetapan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) haruslah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun