4.      Sebab yang halal
Penjelasan : Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum
Dalam suatu perjanjian dikenal dengan syarat subyektif dan syarat obyektif, untuk syarat 1 dan 2 poin diatas adalah syarat subyektif dan untuk poin 3 dan 4 diatas adalah syarat obyektif. Perjanjian akan batal demi hukum apabila salah satu syarat obyektif tersebut tidak terpenuhi
Kontrak perjanjian yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diangkat tidak berdasarkan syarat yang ditentukan dalam pasal 12 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menurut saya dapat mengakibatkan seorang dinyatakan tidak cakap untuk ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga berakibat syarat subyektif yaitu kecakapan dalam membuat suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, sehingga perjanjian yang dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditetapkan namun tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam pasal 12 Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dinyatakan batal demi hukum. Maka dari itu syarat Penunjukan dan penetapan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) haruslah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H