Mohon tunggu...
Yogie Margajun
Yogie Margajun Mohon Tunggu... -

pemerhati masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tumpang Tindih Aturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3 Agustus 2012   05:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17 2637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.       memiliki disiplin tinggi;

c.       memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;

d.       mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;

e.       menandatangani Pakta Integritas;

f.        tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan

g.       memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

3)       Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:

a.       berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;

b.       memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;

c.       memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya

Namun dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 terdapat perubahan pada pasal 10 yang mengatur tugas dari PA/KPA, yang mana dalam perubahan tersebut yaitu adanya tambahan tugas dari PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah  dalam pasal 10a Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun