b.      memiliki disiplin tinggi;
c.      memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d.      mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e.      menandatangani Pakta Integritas;
f.       tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g.      memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
3)Â Â Â Â Â Â Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a.      berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b.      memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
c.      memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya
Namun dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 terdapat perubahan pada pasal 10 yang mengatur tugas dari PA/KPA, yang mana dalam perubahan tersebut yaitu adanya tambahan tugas dari PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah  dalam pasal 10a Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006 antara lain :