Mohon tunggu...
Yogi Candra
Yogi Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi catur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Guru

22 November 2023   22:00 Diperbarui: 22 November 2023   22:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi guru yaitu mendidik, mengajar, menilai, melatih, membimbing. Fungsi guru menurut UUGD yaitu  guru berfungsi meningkatkan martabat 1.Martabat guru

2.Martabat Peserta didik

3.Martabat bangsa dan negara

Guru adalah yang Meningkatkan  mutu pendidikan Kalau tidak ada guru maka tidak  ada pendidikan maka tidak ada pembangunan dan sosilal maka orang yang terdepan yang berjasa adalah guru

Tugas pokok guru

-profesional  melaksanakan yang 5 M :Mendidik,Mengajar, Menilai, melatih dan membimbing

-kemanusian :bagaimana guru dapat  memfasilitasi peserta didik dalam kemanusiaan

-Kemasyarakatan:guru adalah warga negara maka guru harus menjadi warga negara yang baik. 

Saya sebagai calon guru bangga karena guru itu berjasa dalam segala hal kalau tidak ada guru maka didunia ini tidak ada presiden,dokter, pilot dan lain lain.maka kita juga harus menghormati guru, menghargai guru, maka cintailah guru.guru itu pahlawan bagi negeri ini pahlawan juga bagi dunia ini yang mengajarkan apa itu pengetahuan keterampilan kreativitas dan segala ilmu yang diajarkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun