Fungsi guru yaitu mendidik, mengajar, menilai, melatih, membimbing. Fungsi guru menurut UUGD yaitu  guru berfungsi meningkatkan martabat 1.Martabat guru
2.Martabat Peserta didik
3.Martabat bangsa dan negara
Guru adalah yang Meningkatkan  mutu pendidikan Kalau tidak ada guru maka tidak  ada pendidikan maka tidak ada pembangunan dan sosilal maka orang yang terdepan yang berjasa adalah guru
Tugas pokok guru
-profesional  melaksanakan yang 5 M :Mendidik,Mengajar, Menilai, melatih dan membimbing
-kemanusian :bagaimana guru dapat  memfasilitasi peserta didik dalam kemanusiaan
-Kemasyarakatan:guru adalah warga negara maka guru harus menjadi warga negara yang baik.Â
Saya sebagai calon guru bangga karena guru itu berjasa dalam segala hal kalau tidak ada guru maka didunia ini tidak ada presiden,dokter, pilot dan lain lain.maka kita juga harus menghormati guru, menghargai guru, maka cintailah guru.guru itu pahlawan bagi negeri ini pahlawan juga bagi dunia ini yang mengajarkan apa itu pengetahuan keterampilan kreativitas dan segala ilmu yang diajarkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H