Penilaian kerugian yang tepat akibat dampak sebelum adanya "Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting" (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sangat tergantung pada banyak faktor yang kompleks dan bergantung pada situasi masing-masing negara.
Konvensi ini dirancang untuk mengatasi praktik-praktik perpajakan yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka melalui penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau mekanisme penghindaran pajak lainnya. Dengan mengurangi pajak yang harus dibayar, praktik-praktik tersebut dapat berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara dan menyebabkan kerugian bagi kas negara.
Kerugian akibat praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba dapat berupa hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara, menyebabkan defisit anggaran, dan mengurangi sumber daya yang tersedia untuk pembiayaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, praktik-praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan perpajakan antara entitas yang mematuhi peraturan dengan entitas yang menggunakan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
Soal 5
Perbedaan antara penghindaran pajak sebelum dan setelah adanya Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah sebagai berikut:
- Kerangka Hukum yang Lebih Komprehensif: Sebelum adanya konvensi multilateral, penghindaran pajak sering kali menggunakan celah hukum dalam perjanjian perpajakan bilateral antara dua negara. Konvensi multilateral memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif yang mencakup banyak negara secara bersama-sama. Ini membantu mengatasi celah hukum yang digunakan dalam praktik penghindaran pajak.
- Penambahan Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak: Konvensi multilateral menyertakan ketentuan anti-penghindaran pajak yang lebih kuat untuk mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Ketentuan ini mencakup prinsip-prinsip yang dirancang untuk membatasi manuver perpajakan yang tidak beralasan atau yang dimaksudkan untuk menghindari pembayaran pajak yang wajar.
- Peningkatan Pertukaran Informasi: Konvensi multilateral mendorong pertukaran informasi antara negara-negara yang terlibat dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pertukaran informasi yang lebih efektif membantu mengungkap praktik penghindaran pajak dan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Peningkatan Kerjasama Internasional: Konvensi multilateral juga meningkatkan kerjasama internasional dalam memerangi penghindaran pajak. Negara-negara bekerja bersama untuk mengidentifikasi dan menangani praktik penghindaran pajak yang merugikan dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan dalam perpajakan internasional.
Secara keseluruhan, perbedaan utama antara penghindaran pajak sebelum dan setelah adanya Konvensi Multilateral adalah adanya kerangka hukum yang lebih komprehensif, ketentuan anti-penghindaran pajak yang lebih kuat, peningkatan pertukaran informasi, dan peningkatan kerjasama internasional dalam mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan keadilan perpajakan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H