Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis III: Reformasi Perpajakan dan Fiscal Adjustment

20 September 2022   16:52 Diperbarui: 20 September 2022   18:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan utama dari administrasi pajak adalah untuk mengumpulkan pajak yang terutang berdasarkan undang-undang perpajakan dengan biaya yang efektif dan sesuai dengan standar integritas yang tinggi. 

Dalam Mencapai tujuan ini, petugas pajak menerapkan berbagai tindakan untuk membantu wajib pajak mematuhi persyaratan undang-undang perpajakan dan untuk menegakkan kepatuhan, ketika wajib pajak gagal melakukan kepatuhan secara sukarela. Kedua perangkat tersebut berperan dalam strategi reformasi administrasi perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2000, administrasi perpajakan Indonesia memiliki banyak kelemahan. Kerangka hukum dan tata kelola yang buruk, kekurangan dalam pengaturan organisasi dan kepegawaian, layanan dan program penegakan wajib pajak yang tidak efektif, dan sistem informasi yang ketinggalan zaman sangat mengurangi efektivitas dan efisiensi DJP dalam mengumpulkan pajak. 

Kelemahan-kelemahan tersebut mengakibatkan banyaknya penerimaan pajak yang hilang karena ketidakpatuhan wajib pajak dan juga menaikkan biaya berbisnis di Indonesia. Mengatasi masalah ini akan menjadi inti dari strategi reformasi DJP dan untuk memajukan program penyesuaian fiscal pemerintah.

Administrasi perpajakan dan penyesuaian fiskal bersinggungan ketika pelaksanaan program penyesuaian fiskal membutuhkan penguatan lembaga pajak suatu negara. 

Dalam kasus Indonesia, pihak berwenang Indonesia, selama beberapa tahun terakhir, memandang modernisasi DJP sebagai hal yang penting untuk kemajuan dua tujuan fiskal utama: (1) meningkatkan hasil pajak dan (2) mendorong iklim investasi. Memang, kedua tujuan ini telah menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan Indonesia sejak tahun 2001.

Strategi jangka pendek, yang dirumuskan pada akhir tahun 2001, terdiri dari sejumlah kecil inisiatif yang dirancang untuk menghasilkan pendapatan yang cepat dalam penyesuaian fiscal dan juga untuk memulai proses modernisasi DJP. 

Strategi jangka menengah, yang dikembangkan pada tahun 2003 dan disempurnakan pada tahun-tahun berikutnya, memberikan serangkaian reformasi yang lebih komprehensif yang ditujukan untuk mengatasi kelemahan paling mendasar DJP. 

Secara keseluruhan, pelaksanaan reformasi berjalan baik meskipun hasil yang sangat positif dari reformasi jangka pendek diimbangi dengan kemajuan yang lebih bervariasi yang telah dicapai dalam menerapkan strategi jangka menengah (meskipun sifatnya berkelanjutan berkat adopsi)

Usulan Reformasi Perpajakan and Fiscal Adjustment

  • Reformasi di Bidang Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 

Undang-undang perpajakan saat ini dinilai sudah tidak dapat mengikuti perkembangan yang terjadi karena disusun berdasarkan keadaan konvensional. Hal ini bisa dilihat dari perubahan undang undang dalam  beberapa tahun terkahir, dimana perubahan aturan sangat cepat berubah dikarenakan ada kritik dari berbagai kalangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun