Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMK No 18 tahun 2021 sebagai Aturan Pelaksana UU No 11 Tahun 2020 (Omnimbuslaw)

7 April 2022   20:06 Diperbarui: 7 April 2022   20:26 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 17 Februari 2021 kementrian keuangan RI menerbitkan PMK No 18/PMK.03/2021, "TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN" PMK ini diterbitkan sebagai dasar aturan pelaksana dari UU no No 11 Tahun 2020 "TENTANG CIPTA KERJA", yang diundangkan tanggal 02 November tahun 2020. 

PMK no 18 tahun 2021 sebagai pedoman pelaksaan UU No 11 tahun 2020 bagian "PERPAJAKAN". Adalah aturan ini lebih menitik beratkan kepada reformasi di bidang perpajakan. salah satu hal yang melatar belakangi aturan ini adalah untuk kemudahan berusaha dibidang perpajakan. dengan kemudahan dibidang perpajakan maka diharapkan invenstasi akan naik dan roda perekonomian pun akan tumbuh lebih cepat. Beberapa hal yang duharapkan dalam kemudahan berusaha dibidang perpajakan adalah:

1. Meningkatkan pendanaan investasi, Beberapa contoh yang dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendanaan investasi dalam aturan ini adalah

  • Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri untuk wajib pajak badan atau oprang bribadi yang menginvestasikan deviden yang diterima. Dengan ini diharapkan akan leboh mendorong lagi investasi dalam negri, karena adanya insentif pembebasan pajak atas deviden yang diterima jika diinvestasikan
  • Penurunan tarif PPh Badan 22% . dengan penuruan tarif ini, diharapkan akan lebih banyak lagi investor yang berinvestasi karena turunnya beban pajak yang akan ditanggung
  • Dividen dan laba setelah pajak dari Luar Negeri tidakdikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia
  • Ruang untuk Penyesuaian Tarif  PPh Pasal 26 atas Bunga
  • Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN. Sebelum aturan ini terbit, penyertaan modal dengan cara pemberian barang modal dalam bentuk asset dikenakan PPN, sehingga akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh perusahaa. Sehingga dengan penghapusan ketentuan PPn atas penyertaan barang modal berupa aset maka diharapkan akan menambah jumlah investasi.

2. Mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, Beberapa contoh yang dilakukan agar mendorong kepatuhan wajib pajak secara suka rela adalah

  • Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengaturan ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga. Sebelum aturan ini terbit, sanksi administrasi adalah 2% perbulan tanpa adanya batas berapa lama keterlambatan bayar atau karena kesalahan ditemukan dalam pemeriksaan pajak atau karena self assessment. Dengan aturan ini, penetapan sanksi adminstrasi berubah menjadi mengikuti suku bunga acuan dan ditambah dengan uplift factor.
  •  Sehingga ada perbedaan besaran sanksi yang ditemukan pada saat pemeriksaan lebih besar, jika dibandingkan dengan karena kesadaran wajib pajak sendiri. Hal ini diharapkan akan menambah kepatuhan wajib pajak secara sukarela

3. Meningkatkan kepastian hukum, Beberapa contoh yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kepastian hukum adalah:

  • Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi
  • Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia,
  • Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP
  • Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  • Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun

4. Menciptakan keadilan iklim berusaha didalam negri, 

  • Pemajakan Transaksi Elektronik, hal ini karena masih banyak perusahaan dari luar negri yang mendapat penghasilan dari Indonesia tetapi tidak membayar pajak di Indonesia, karena belum adanya aturan yang memayunginya, contohnya google dan Netflix. Sehingga timbul adanya ketidak adilan bagi pengusaha didalam negri. Sehingga dengan adanya aturan ini selain akan menambah penerimaan negara, maka akan menimbulkan keadilan bagi pengusaha didalam negri.
  • Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak. Dalam masyarakat luas banyak persepsi yang timbul bahwa hanya yang memilki NPWP saja yang membayar pajak, sehingga adanya rasa ketidak adilan bagi masyarakat yang seharusnya membayar pajak namun tidak memiliki NPWP. Dengan aturan ini maka setiap warga negara yang memilki KTP maka adalah wajib pajak. Selain itu, dengan ini mengarah pada program single entity. Dimana hanya ada satu kartu identitas pada setiap warga negara, mencakup KTP, NPWP, SIM, BPJS dll.

Dalam PMK ini diatur kemudahan di bidang perpajakan serta mengubah beberapa PMK yang terdampak dengan berlakunya UU CK antara lain PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK tentang Surat Pemberitahuan, PMK tentang Tata Cara Pemeriksaan, PMK tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, PMK tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan PMK tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beberapa asas yang dipakai dalam UU ini juga seperti asas simplifikasi atau kemudahan seperti perubahan penerbitan faktur pajak secara digunggung untuk pedagang eceran dan menambahkan pengusaha yang berjualan on line atau melalui elektronik sebagai pedagang eceran, kepastian hukum.

Dengan diterbitkannya aturan pelaksana ini, maka diharapkan masyarakat khususnya wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan patuh. Karena sudah diberikan beberapa kemudahan dan keringanan terkait perpajakan.

Salam

Yogi Nugraha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun