Mohon tunggu...
Yogi Arfiansya
Yogi Arfiansya Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasiswa Pend Teknik mesin UNY angkatan 2009 NIM. 09503241005

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pornografi dan Pornoaksi

11 Maret 2011   12:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:52 2974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

editor : Yogi Arfiansya

 

Pornografi dan Pornoaksi

 



1.     Latar Belakang

Pornografi merupakan kegiatan yang mengarah pada hal seksual. Maka dari itu, pornografi sering diartikan sebagai kegiatan yang negatif. Segala hal yang berhubungan pornografi akan diartikan orang sebagai hal yang negatif.

Seiring dengan kemajuan iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak masyarakat terutama anak muda Indonesia yang mengikuti gaya hidup (bergaul) kebarat baratan. Misalnya dari segi pergaulan seperti cara berpakaian yang terlalu vulgar. Padahal hal itu tidak cocok untuk negara yang berlandaskan hukum seperti Indonesia. Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dewasa ini, para remaja bahkan anak-anak di bawah umur bisa memperoleh sesuatu yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi dengan mudah. Sehingga dapat merusak moral generasi muda Indonesia.

Dari segi hukum, pornografi telah mempunyai undang undang yang disepakati bersama dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna. Tentu kita bersyukur atas disahkannya UU Pornografi, walaupun masih menyisakan penolakan dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, dengan disahkannya UU Pornografi kita berharap praktik pornografi dan pornoaksi bisa ditekan seminimal mungkin,”kata Nittor manggi.

           Dari segi agama, tidak ada satu agama pun yang mengajarkan tentang kejelekan terutama islam. Agama Islam mengajarkan budi pekerti dan akhlak mulia. Islam merupakan agama mayoritas, terutama di Negara Indonesia. Oleh karena itu, aturan untuk menutup aurat bagi kaum perempuan dan laki-laki sangat dianjurkan. Sehingga pornografi dan pornoaksi yang terjadi di Indonesia akan di tindak secara tegas berdasarkan hukum agama yang berlaku.

 

 

2.     Pengertian

Pornografi adalah suatu bentuk kegiatan yang berhubungan dengan masalah seks atau hubungan intim antara pria dengan wanita maupun yang sejenis. Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat". Setelah UU disahkan, definisi pornografi menjadi ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."  

 

3.     Bentuk Pornografi

3.1 Video porno yang menyebar di seluruh dunia bemacam macam. Terdapat jenis jenis pornografi yang dibedakan menurut pasangan dan gendernya.  Bentuk pornografi itu dibedakan menjadi lima, antara lain :

a.       Homoseksualitas

Homoseksual merupakan hubungan antar sejenis yang dilakukan oleh kaum pria. Biasanya pada hubungan ini dilakukan anal sex antar pria. Anal sex adalah suatu keadaan dimana penis sedang ereksi dan dimasukkan kedalam anus pasangannya.

b.      Lesbian

lesbian merupakan hubungan antar sejenis yang dilakukan oleh kaum wanita. Biasanya pada hubungan ini dilakukan dengan segala cara untuk mencapai tingkat kepuasan antar pasangan yang satu dengan yang lain.

c.     Group sex (seks kelompok)

Group sex merupakan seks yang dilakukan oleh lebih dari 2 orang. Group sex sering dinamakan seks kelompok karena dilakukan oleh orang banyak. Biasanya orang yang melakukan hal ini termasuk orang yang hipersex atau seks yang berlebihan. Berlebihan yang dimaksud adalah orang yang kecanduan dengan seks.

d.      Masturbasi

Masturbasi merupakan seks yang dilakukan dengan cara merangsang alat kelaminnya dengan sengaja untuk mendapatkan atau memperoleh kenikmatan maupun kepuasan seksual. Masturbasi bisa dilakukan dengan alat bantu yang berfungsi untuk mendapatkan tingkat kenikmatan yang lebih tinggi sehingga kepuasan seksual bisa tercapai

e.       Seks suami istri

Seks suami istri adalah hubungan seksual antara kaum pria dengan wanita yang dilakukan oleh pasangan yang telah resmi menikah. Seks semacam ini digunakan untuk mendapatkan keturunan

 

 

3.2  Jika dilihat dari cara penyampaiannya, bentuk pornografi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

a.       Audio visual porn

Bentuk bentuk kegiatan pornografi dapat dilakukan secara audio visual. Contoh yang berhubungan dengan audio visual adalah membuat suatu video porno antara pasangan satu dengan pasangan yang lainnya. Yang dimaksud audio visual adalah gambar hidup dengan disertai  suara dari si pemain.

b.      Visual porn

Bentuk bentuk kegiatan pornografi dapat dilakukan secara visual. Contoh yang berhubungan dengan visual misalnya membuat foto foto atau gambar gambar syur antara pasangan satu dengan pasangan yang lainnya. Biasanya pornografi visual ini dilakukan dengan teks secara tertulis, misalnya komik porno, majalah porno, cerpen yang berisi porno, dan sebagainya. Pornografi mengandung unsur unsur yang bersifat telanjang atau memperlihatkan alat kelamin pada sebuah media elektronik maupun cetak.

 

 



4.     Kontroversial

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnologi, alat komunikasi yang biasanya digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara seseorang dengan orang lain seperti handphone banyak di salahgunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, seperti perekaman hal-hal yang tidak senonoh, dan kebanyakan hal-hal seperti itu di lakukan oleh kaum laki-laki. Sehingga hal tersebut membuat banyak kontroversi di masyarakat. Berdasarkan koresponden dari masyarakat tentang penyebab lelaki suka mengabadikan video porno dirinya dengan pasangannya, penyebab ini dibagi menjadi 7, antara lain :

1.      Untuk menunjukan kejantanannya. Seorang laki-laki biasanya tidak akan lepas dari masalah kejantanan. Seorang laki-laki biasa melakukan hal-hal yang bisa menunjukan bahwa dirinya jantan agar dapat menunjukan kepada kaum wanita bahwa dirinya gentel.

2.      Sekedar dokumentasi. Seorang laki-laki yang memiliki tingkat atau kemauan seksual yang tinggi, biasanya mendokumentasikan video seksnya agar mendapatkan suatu kepuasan setelah melakukan seks.

3.      Untuk melihat bagaimana aksinya saat diatas ranjang. Seorang laki-laki akan melihat kembali video pornonya bersama pasangannya jika ingin melakukan hubungan seksual kembali. Hal ini digunakan untuk foreplay atau pemanasan sebelum melakukan hubungan seksual.

4.      Sekedar koleksi. Seorang lelaki yang melakukan hal ini biasanya hanya sekedar iseng.

5.      Video digunakan untuk berimajinasi jika sedang melakukan masturbasi. Video yang diabadikan oleh lelaki akan digunakan sebagai bahan berimajinasi untuk mendapatkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.

6.      Sebagai alat bantu agar mudah bergairah. Seorang laki-laki akan melihat kembali video pornonya bersama pasangannya jika ingin melakukan hubungan seksual kembali. Hal ini digunakan untuk membangkitkan gairah seorang lelaki

7.      Hanya kesenangan semata. Dewasa ini banyak orang (laki-laki) yang melakukan seks secara bebas, hal tersebut bisa di karenakan karena lingkungan atau teman bermain yang salah, yang mengacu atau membawa seseorang untuk melakukan hal-hal negatif bahkan jika kebiasaan itu terus dilakukan maka akan menjadi suatu kebiasaan atau hobby yang bisa membuat dirinya merasa senang.

5. Tindakan

Untuk mencegah terjadinya pornografi dan pornoaksi yang sudah semakin meluas di Indonesia perlu di lakukan evaluasi atau pencegahan, hal-hal yang perlu kita lakukan adalah :

1.      Harus ada pengawasan orang tua terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya, baik di rumah maupun di luar rumah.

2.      Mengadakan penyuluhan, misalnya penyuluhan tentang bahaya atau akibat dari pornoaksi dan pornografi. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang mengerti akan pornografi dan pornoaksi. Bentuk penyuluhan tersebut dapat di lakukan di sekolah, lingkungan masyarakat ataupun suatu lembaga-lembaga lainnya.

3.      Harus ada penindakan hukum yang tegas tentang UU pornografi dan pornoaksi.

 

"terima kasih sudah membaca artikel yang saya tulis. kirimkan komentar anda berkaitan dengan artikel ini"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun