Mohon tunggu...
Yogi Puji Sastomo
Yogi Puji Sastomo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 di Universitas Brawijaya

....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Konstitusi Indonesia dengan Konflik Rusia dan Ukraina

16 Mei 2022   16:55 Diperbarui: 16 Mei 2022   17:18 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelesaian konflik Rusia dan Ukraina salah satunya terdapat pada pasal 33 PBB yang prioritasnya adalah gencatan senjata, biasanya diselesaikan melalui jalur diplomasi (jalur politik ataupun hukum), sedangkan Ukraina telah submit ke ICC melalui jalur hukum. 

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Prof. Sefriani berpendapat bahwa penyelesaian melalui jalur politik akan kurang efektif dikarenakan Rusia memiliki hak Veto (Hak veto adalah suatu hak yang bisa dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi), sehingga perlu adanya reformasi dalam melakukan voting. 

Respon dari Kementrian Luar Negeri juga sama seperti pasal 33 PBB, yaitu tidak membenarkan serangan militer Rusia kepada Ukraina dan menganggap bahwa hal tersebut dapat membahayakan politik bebas aktif Indonesia.

Peran dan kontribusi yang saat ini dapat  dilakukan Indonesia terhadap konflik Rusia dan Ukraina adalah dengan memberikan bantuan kemanusiaan untuk menghindari potensi terjadinya tragedi kemanusiaan pada konflik tersebut. Contohnya adalah dengan membangun zona pengungsi untuk menampung para warga sipil yang terdampak konflik. 

Direktur Utama LKBN ANTARA Meidyatama, Suryodiningrat berpendapat bahwa konflik antara Rusia dan Ukraina ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan tergolong bukan masalah yang sederhana, sehingga Indonesia tidak perlu terlibat lebih jauh lagi dalam permasalahan konflik tersebut. 

Namun, Indonesia dapat berkontribusi besar dalam melakukan upaya penyelesaian konflik. Karena Konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina merupakan perang saudara antar bangsa, maka sebaiknya konflik tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui jalur perdamaian. 

Pada momen saat ini Indonesia juga menjadi tuan rumah dalam forum G20, maka hal tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan isu konflik antara Rusia dan Ukraina dan masalah-masalah yang dihadapi oleh berbagai negara, dan Indonesia juga harus menghindari pemanfaatan forum G20 menjadi ajang persengketaan terkait masalah Rusia dan Ukraina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun