*Selama masa pinjaman, Anda berkewajiban untuk menjaga dan merawat harta yang digadaikan. Ini termasuk membayar pajak dan biaya-biaya yang terkait.
9.Penebusan (Rahin):
*Jika Anda memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman sebelum jangka waktu berakhir, Anda dapat melakukan penebusan sesuai dengan kesepakatan. Pihak pemberi pinjaman akan mengembalikan harta yang digadaikan.
10.Penjualan Harta Gadai (Jika Diperlukan):
*Jika Anda tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual harta yang digadaikan untuk melunasi hutang. Hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
11.Pembayaran Kembali Pinjaman:
*Selama masa pinjaman, Anda berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati.
Kesimpulan
Pastikan untuk membaca dan memahami setiap detail dalam perjanjian gadai sebelum menandatanganinya. Juga, jika Anda mempertimbangkan transaksi gadai dalam konteks keuangan Islam, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli syariah atau ulama agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Sumber: bfi.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H