Mohon tunggu...
Yogi Adnan
Yogi Adnan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Enggagement

Hoby Finance book Bloging, games sport writer

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu Gadai: Hukum Gadai, Beserta Contoh-Contohnya

15 Januari 2024   16:17 Diperbarui: 16 Januari 2024   09:31 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekbis.harianjogja.com/

*Selama masa pinjaman, Anda berkewajiban untuk menjaga dan merawat harta yang digadaikan. Ini termasuk membayar pajak dan biaya-biaya yang terkait.

9.Penebusan (Rahin):

*Jika Anda memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman sebelum jangka waktu berakhir, Anda dapat melakukan penebusan sesuai dengan kesepakatan. Pihak pemberi pinjaman akan mengembalikan harta yang digadaikan.

10.Penjualan Harta Gadai (Jika Diperlukan):

*Jika Anda tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual harta yang digadaikan untuk melunasi hutang. Hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman dan biaya-biaya lainnya.

11.Pembayaran Kembali Pinjaman:

*Selama masa pinjaman, Anda berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati.

Kesimpulan

Pastikan untuk membaca dan memahami setiap detail dalam perjanjian gadai sebelum menandatanganinya. Juga, jika Anda mempertimbangkan transaksi gadai dalam konteks keuangan Islam, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli syariah atau ulama agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Sumber: bfi.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun