1.Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara.
Pasal 5
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok;
(2) Perokok berkewajiban untuk merokok pada tempatnya dan tidak merokok pada kawasan dilarang merokok.
Tetapi faktanya banyak dari masyarakat lupa akan adanya undang-undang , bahkan yang lebih parahnya mereka tidak tahu apa itu larangan undang-undang sesuai dengan pasalnya.
Mengambil sedikit guyonan , bahkan pesepakbola Messi sekalipun tidak mengerti undang-undang , haha
Lantas bagaimanatips dan trik solusi cara mengatasi perokok dan rokok di Indonesia :
1.Bagi petani tembakau KESEJAHTERAAN adalah harga mati. Bagi mereka tembakau adalah penyambung hidup mereka tetapi bagi perokok “awam” tembakau adalah lambang penanaman penyakit untuk yang ingin memulai merokok, Jadi dengan tegas HARGA ROKOK HARUS DINAIKKAN dan menekan rokok Import yang dari 40%-60% menjadi 15%-20%
2.Perlu diketahui sebelumnya pajak rokok di Indonesia adalah Pajak tertinggi NOMOR 2 untuk APBN Negara kita bahkan meminta dana lebih awal kepada industri rokok untuk menutupi hutang negara, lucunya yang ingin buat tertawa adalah Negara kita negara kaya tapi hutangnya di mana-mana, haha
Lantas terpikirkah pemerintah “memonopoli harga rokok” ?
Pemerintah harus cerdas akan hal ini, SUMBER DAYA MANUSIA DAN ALAM adalah Jawabannya untuk mengatasi krisis keuangan di negara kita.