Mohon tunggu...
Yoga Widhia Pradhana
Yoga Widhia Pradhana Mohon Tunggu... -

Kebenaran tidak dikenal dari orang-orangnya. Tapi kenalilah kebenaran, maka engkau akan tahu siapa orang-orang yang brada di atas kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kisruh KPK dan Polri : Ujian Strategi Politik Bagi Presiden Jokowi

28 Januari 2015   23:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:11 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Yoga Widhia Pradhana*

Kisruh antara dua penegak hukum yang terjadi saat ini sejatinya telah memberikan preseden buruk bagi sejarah Indonesia. Oleh karena itu, kisruh ini harus segera diredam dan selesaikan. Penulis ingin melanjutkan pembahasan yang belum dikupas secara mendalam dalam tulisan sebelumnya (baca : Antara Bambang Widjojanto, Moralitas Polri, dan Konsistensi Presiden). Seperti yang telah dijelaskan dalam tulisan tersebut bahwa “Simbol penengah itu ada di tangan presiden”. Artinya, Presiden Joko Widodo-lah yang sejatinya mampu menengahi kisruh ini melalui langkah-langkah strategis yang dapat diambil. Langkah-langkah strategis yang dimaksud, tentunya harus bertumpu pada berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap konstitusi. Berdasarkan beberapa sumber yang didapatkan oleh penulis, setidaknya ada 2 (dua) potensi inkonstitusional baik akibat dari kebijakan yang telah diambil, maupun yang akan mempengaruhi pengambilan langkah-langkah strategis oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih.

Pertama adalah potensi inkonstitusional terhadap Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002. Disebutkan “dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Komjen. Pol. Sutarman sebagai Kapolri. Bersamaan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen. Pol. Badroddin Haiti untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Polri akibat ditundanya pelantikan Komjen. Pol. Budi Gunawan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara. Jika merujuk pada pasal tersebut, ada hal mendesak apa sehingga Presiden harus memberhentikan Komjen. Pol. Sutarman?

Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen. Pol. Badroddin Haiti pada akhirnya juga menimbulkan ambiguitas. Penugasan kepada Komjen. Pol. Badrodin dapat ditangkap sebagai penunjukkan pelaksana tugas (plt). Sedangkan jika kembali merujuk pada Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002, plt dapat ditunjuk ketika terdapat pemberhentian Kapolri akibat adanya keadaan yang mendesak. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly pun pada akhirnya angkat bicara. MenkumHAM berpendapat bahwa Keppres penugasan Wakapolri Komjen. Pol. Badroddin Haiti tidak melanggar UU karena Wakapolri Komjen. Pol. Badroddin Haiti hanya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolri, bukan sebagai plt. Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menyatakan hal yang sama Kondisi ini membuat posisi Komjen. Pol. Badroddin Haiti menjadi tidak jelas dan menyisakan pertanyaan, “apa sebenarnya definisi plt menurut Presiden Joko Widodo berserta jajaran menteri-nya?” Ambuguitas ini menjadi potensi inkonstitusional yang kedua.

Potensi inkonstitusional yang ketiga terjadi masih dalam UU dan ayat yang sama, yakni ketika Presiden Joko Widodo tidak segera melantik Budi Gunawan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan (4), DPR diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR. Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam 20 hari tersebut, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui. Artinya jika terjadi kondisi tersebut, maka Presiden dapat langsung melantik Kapolri tanpa mempertimbangkan pendapat dari DPR. Dalam pemahaman yang sama, pasal ini sejatinya memberikan tenggat waktu kepada Presiden dalam proses pelantikan Kapolri. Jika benar bahwa pasal tersebut diintepretasikan demikian, maka Presiden Joko Widodo hanya punya tenggat waktu 20 hari untuk melantik Komjen. Pol. Budi Gunawan. Apalagi dalam kasus ini, DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Komjen. Pol. Sutarman. Artinya, Presiden Joko Widodo harus melantik Komjen. Pol. Budi Gunawan paling lambat tanggal 29 Januari 2015. Jika benar dilakukan, maka akan memunculkan dampak negatif yang cukup besar dari publik terhadap Presiden Joko Widodo. Di satu sisi, Presiden juga harus tunduk terhadap hukum. Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini tidak dapat hanya didekati dengan langkah strategis biasa, namun juga harus didekati dengan langkah strategi politik. Inilah ujian pertama strategi politik Presiden Joko Widodo dalam kisruh ini.

Potensi inkonstitusional yang keempat adalah berkenaan dengan mundurnya Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK. Pengajuan pengunduran diri tersebut nyatanya tidak disetujui oleh pimpinan KPK dalam putusan yang berasaskan kolektif kolegial. Kondisi ini menyebabkan bergulirnya bola panas lainnya kepada Presiden Joko Widodo dan turut memperkuat aturan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara pimpinan KPK karena menjadi tersangka atas tindakan kejahatan, hanya dapat dilakukan atas kewenangan Presiden. Lagi-lagi tombak keputusan ada di tangan Presiden. Presiden harus tunduk terhadap hukum. Presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan sementara Bambang Widjojanto sebagai salah satu komisioner KPK. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan, gelombang protes yang besar akan menerpa Presiden Joko Widodo. Apalagi jika keluarnya Keppres pemberhentian sementara Bambang Widjojanto diikuti dengan kebijakan tetap melantik Komjen. Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri yang dalam hal ini statusnya adalah sama di mata hukum, yakni sebagai tersangka tindak pidana. Lagi-lagi Presiden Joko Widodo akan dihadapkan dengan sebuah ujian strategi politik untuk menangani masalah besar yang tidak menutup kemungkinan akan berakhir dengan deadlock.

Penulis dan seluruh rakyat Indonesia tentu berharap Presiden Joko Widodo mampu memberikan solusi terbaik tidak gegabah dalam bertindak. Pemetaan dan penelusuran akar permasalahan harus segera dilakukan dengan waktu yang semakin sempit. Salah satu pertimbangan yang dapat menjadi masukan adalah Presiden Joko Widodo harus mampu menyingkirkan interverensi dan kepentingan-kepentingan politik yang justru menjadi tembok penghalang bagi tercapainya solusi tersebut. Presiden Joko Widodo harus mampu berdiri di bawah kaki sendiri (berdikari) secara politik berdasarkan kepentingan besar, yakni kepentingan untuk kebaikan bangsa. Mengingatkan kembali pada Nawa Cita ke empat yang berbunyi : Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan Reformasi Sistem Dan Penegakkan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat, Serta Terpercaya. Semoga Presiden Joko Widodo mampu menerjemahkan retorika dalam Nawa Cita tersebut menjadi sebuah strategi politik solutif yang mampu menengahi kisruh yang terjadi.

*Peneliti di Centre for National Strategic Studies (CNSS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun