Sementara penurunan indeks demokrasi pada kurun waktu 2016 -- 2021 mencerminkan bahwa kesadaran politik masyarakat dan pemerintah turun. Misalnya pada pemilu DKI begitu masifnya politik identitas hingga terbawa dalam arus polarirasi pemilu 2019. Terbitnya UU ITE yang dianggap terdapat pasal multitafsir yang dapat mengurung kebebasan berpendapat di media sosial. Serta yang terakhir adalah terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dipandang masyarakat khususnya kaum buruh dapat memberikan ketidakadilan. Undang Cipta Kerja berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.9 Padahal dalam membuat undang-undang seperti omnibus law seharusnya membutuhkan waktu yang lama untuk mendengarkan aspirasi masyarakat luas yang terdampak undang-undang tersebut. Pemerintah juga terkesan abai dengan demo yang dilakukan oleh masyarakat dan tidak mendengarkan tuntutan para demonstran dengan tetap mengesahkan UU Cipta Kerja. Hingga pada akhirnya UU cipta kerja dianggap inkonstitusional oleh MK. Dari terbitnya dua undang-undang tersebut telah menggambarkan bahwa kesadaran politik dari pemerintah dinilai rendah khususnya dalam berpolitik moral. Hal ini justru menyebabkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada pihak pemerintah yang ditunjukkan melalui reaksi politik masyarakat sebagai bentuk kesadaran politiknya.Â
Tahun 2024 adalah tahun kontestasi pemilu di Indonesia. Masyarakat setidaknya harus tahu kualitas wakil rakyat yang nanti akan dipilihnya. Sementara untuk kedepannya bagi pemerintah harus lebih banyak dalam melibatkan masyarakat dalam pembangunan ekonomi bangsa. Semoga dengan terciptanya kesdaran politik yang kolektif antara masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H