Mohon tunggu...
Yoga Restu NR
Yoga Restu NR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Makin Penting, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022 Ajak Masyarakat Tertib Adminduk Melalui "GISA"!!!

11 Agustus 2022   06:19 Diperbarui: 11 Agustus 2022   06:29 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (17/07/2022) -- Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) adalah sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak dari masyarakat lembaga pengguna dan pemerintah akan pentingnya tertib administrasi kependudukan atau adminduk. 

Ada 4 program GISA yaitu, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudukan untuk semua kepentingan, sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. 

Mengapa program ini penting dikarenakan mewujudkan tertib adminduk merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh negara dalam mempermudah segala urusan dan kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Leaflet sebagai media pelengkap informasi kepada masyarakat (Dokpri)
Leaflet sebagai media pelengkap informasi kepada masyarakat (Dokpri)

Berdasarkan hal tersebut, Yoga Restu (21), mahasiswa jurusan Administrasi Publik Undip yang tergabung dalam KKN Tim II Undip 2021/2022 mengajak masyarakat melalui Karang Taruna Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang untuk tertib adminduk melalui program peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk melalui GISA, selain itu dilakukan sosialisasi aplikasi Si DnOK yang merupakan aplikasi kepengurusan adminduk secara online yang dikelola oleh Dispendukcapil Kota Semarang. Tujuan diadakannya program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyrakat mengenai pentingnya untuk tertib adminduk. 

Leaflet sebagai media pelengkap informasi kepada masyarakat (Dokpri) 
Leaflet sebagai media pelengkap informasi kepada masyarakat (Dokpri) 

Dalam pelaksanaan program, mahasiswa KKN (Yoga Restu) menyampaikan sejumlah poin penting seperti esensi dari pencatatan sipil, manfaat memiliki dokumen kependudukan, dan pentingnya tertib adminduk. 

Mahasiswa mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam mewujudkan tertib adminduk dengan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada instansi pelaksana dalam hal ini dispendukcapil setempat dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, mahasiswa juga memperkenalkan aplikasi Si DnOK dengan menjelaskan bagaimana mendaftar, bagaimana menggunakan atau mengajukan pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi Si DnOK diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan. 

Foto bersama perwakilan Karang Taruna Kelurahan Purwoyoso (Dokpri) 
Foto bersama perwakilan Karang Taruna Kelurahan Purwoyoso (Dokpri) 

Sebagai warga negara yang baik dengan mendukung program pemerintah dalam rangka tertib administrasi kependudukan sudah menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara untuk memenuhi dan mengurus dokumen kependudukan kita. 

Ayo dukung gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan dengan melengkapi dokumen administrasi kependudukan menuju Indonesia tertib dan sejahtera.

Nama Mahasiswa : Yoga Restu Nur Roqim
NIM : 14020119130062
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM, MA
Lokasi KKN : Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun