Indonesia masih belum memaksimalkan keoptimalan dan keefektifitasan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerahnya. Terlihat dari pola yang beralih dalam penyusunan paradigma otonomi daerah dengan desentralisasi dan sentalisasi. Secara empiris, jelas bahwa sistem presidensial dan negara kesatuan merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan struktur negara indonesia dalam hal sentralisasi untuk menjaga stabilitas politik Indonesia. Kendati demikian, pada praktiknya, terdapat ketidakseimbangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, salah satunya  dalam isu ekonomi serta isu sosial-budaya sehingga memicu kerusuhan di daerah. Melihat kondisi tersebut, prospek untuk mencapai masyarakat lokal yang sejahtera melalui otonomi daerah masih jauh dari kenyataan. Para elit pusat dan daerah tampaknya lebih diuntungkan oleh otonomi daerah, sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat secara luas. Revisi UU Pemerintahan Daerah mungkin telah dilakukan beberapa kali, tetapi substansinya masih cenderung menguntungkan elit daripada masyarakat. Otonomi daerah tampak hanya menjadi alat politik semata untuk menyembunyikan kepentingan politik tertentu.
Kurang nya kesadaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarat, sehingga diperlukan adanya sosialisasi pembentukan kesadaran antar pihak agar otonomi daerah kembali ke tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak ada kesadaran ini, otonomi daerah hanya akan menjadi retorika politik yang menghabiskan banyak anggaran negara tanpa memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi rakyat
REFERENSI
Fauzi, A. (2019). OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK. Jurnal Spekrum Hukum Vol 16. 119-136.
Faisal. (2013). Analisis Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Vol 10. 343-359.
Faisal., & Nasution, H, A. (2016). OTONOMI DAERAH: MASALAH DAN PENYELESAIAN DI INDONESIA. Jurnal Akutansi Vol 4. 206-215.
Jati, R, W. (2012). Inkonsitensi Pradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Desentralisasi dan Sentralisasi. Jurnal Konstitusi Vol 9. 743-769.
Muin, F. (2014). OTONOMI DAERAH DALAM PERSFEKTIF PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN-PEMERINTAH DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol 8. 69-79.
Warsito, U. (1998). Sistem Federal dalam Negara Kesatuan : Kasus Pengaturan Desentralisasi Otonomi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 1. Nomor 3. 1-10
Imanuel. G. D. (2023). Apakah Permasalahan Otonomi Daerah dapat Tereselesaikan?. https://binus.ac.id/character-building/2023/02/apakah-permasalahan-otonomi-daerah-dapat-terselesaikan/.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H