Sosial media, dengan segala kecanggihan dan keuntungannya, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kebersamaan dan konektivitas yang dihadirkan oleh platform-platform tersebut, terdapat bayang-bayang gelap kejahatan sosial media yang semakin meresahkan masyarakat. Artikel ini akan membahas beberapa aspek kejahatan sosial media dan dampaknya pada individu dan masyarakat.
Contoh dari kejahatan media sosial seperti pencurian identitas dan privasi, Pencurian identitas dan privasi merupakan ancaman serius di era digital, dan beberapa contoh kasus berikut dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana kejahatan semacam ini bisa terjadi:
Pembobolan Data di Perusahaan:
Kejadian pembobolan data di perusahaan atau lembaga dapat mengakibatkan akses tidak sah terhadap informasi pribadi jutaan orang. Data yang dicuri, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan bahkan nomor kartu kredit, dapat digunakan untuk pencurian identitas massal.
Phishing melalui Email atau Pesan Sosial Media:
Seorang individu menerima email atau pesan dari sumber yang pura-pura merupakan perusahaan terpercaya atau lembaga keuangan. Email atau pesan tersebut meminta penerima untuk memverifikasi informasi pribadi mereka, seperti nomor kartu kredit, kata sandi, atau informasi identitas lainnya. Jika seseorang terpedaya dan mengirimkan informasi tersebut, pencuri identitas dapat menggunakannya untuk kegiatan penipuan.
Kartu Kredit dan Debit yang Dicuri:
Pencuri identitas dapat memperoleh informasi kartu kredit atau debit seseorang melalui berbagai cara, seperti peretasan sistem pembayaran online atau skimming pada mesin pembayaran fisik. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang tidak sah.
kita ambil contoh dari kasus yang ramai saat tahun 2022 yaitu kasus hacker bernama bjorka, Bjorka merupakan salah satu hacker yang disebutkan banyak orang yang meretas informasi penting di Indonesia saat ini. Namanya mengemuka sejak Agustus lalu terkait peretasan data  di Indonesia. Jebakan hukum peretasan yang dilakukan oleh hacker adalah suatu tindak pidana yang melanggar sistem elektronik (privasi) pribadi orang lain  dengan cara meretas datanya tanpa sepengetahuannya.Â
Bjorka memiliki akses ke berbagai website milik masyarakat dan pemerintah antara lain NIK, alamat, nomor telepon, nomor KTP, perusahaan telepon seluler, Cominfo, dalang pembunuhan Munir, data pelanggan Indyhome, registrasi kartu SIM, data KPU, dan lain-lain. situs dan dokumen. , mengenai dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia. Kasus privasi yang dilakukan Pak Bjorka ini berujung pada undang-undang yang disahkan pemerintah atas persetujuan Presiden, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 (UU Online Tahun 2022).Â