Polsek Panarukan Sosialisasi Dampak Perundungan di MTsN 2 Situbondo
Situbondo, 15 September 2023 - Ibu Ika dan Pak Anggi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Situbondo menggelar sosialisasi dampak perundungan di MTsN 2 Situbondo. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 15 September 2023 di aula MTsN 2 Situbondo.
Kegiatan ini dihadiri oleh siswa siswi MTsN 2 Situbondo. Dalam sosialisasi tersebut, Bu Ika dan Pak Anggi menyampaikan bahwa perundungan merupakan tindakan yang dapat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan mental, prestasi akademik yang menurun, hingga keinginan untuk bunuh diri," ujar Bu Ika dari Polsek Panarukan.
Pak Anggi juga menyampaikan bahwa perundungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelaku perundungan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh siswa siswi MTsN 2 Situbondo. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang bahaya perundungan dan cara mencegahnya.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami jadi tahu apa saja dampak perundungan dan cara mencegahnya," ujar salah satu siswa MTsN 2 Situbondo.
Miami, Yoga Prasetya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H