Pemerintah dalam melakukan komunikasi yang telah menyebabkan penyampaian pesan tentang kebijakan pengampunan pajak menjadi salah kaprah bagi masyarakat. Hal ini menimbulkan rasa kegelisahan karena masyarakat memikirkan berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk membayar uang tebusan dalam pembayaran pajak untuk program tax amnesty ini,
Tax amnesty merupakan kebijakan cukup adil bagi dimana kebijakan tersebut memberikan kelonggaran terhadap warga untuk tidak ikut dalam program tax amnesty ini yaitu warga yang memiliki pemdapatan Rp 4,5 juta perbulan, penerima harta warisan yang memiliki penghasilan di bawah atau sebesar Rp 54 juta per tahun, wajib pajak yang memilih memperbaiki surat pemberitahuan tahunan, dan WNI yang tinggal diluar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari indonesia walaupun di sisi lain bagi saya prigram ini memberatkan rakyat indonesia yang sudah pensiun namun masih memiliki harta kekayaan di luar ataupun dalam negeri karena belum tentu rakyat tersebut dapat membayar uang tebusan untuk harta kekayaan yang ia miliki serta tax amnesty memberikan peluang memajukan perekonomian indonesia menjadi lebih baiklagi ditambah inonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pendudukan yang cukup banyak kita ketahui masih ada sebagian masyarakat yang belum memenuhi kewajibanya dalam membayar pajak.
Melihat permasalahan di atas, sebaiknya pemerintah lebih memikirkan secaramatang strategi komunikasi seperti apa yang akan digunakan dalam penyampaian pesan terhadap khalayak umum sehingga dapat memperkecil timbulnya salah persepsi dari maksud tujuan penyampaian pesan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H