Tax amnesty (pengampunan pajak) merupakan usaha pemerintah untuk menghasilkan penerima pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar
Kebijakan tax amnesti
Pada kebijakan tax amnesti terdapat beberapa pengampunan atau amnesti yang berbeda yang di bagi dalam dalam 3 periode, pada periode pertama jika periode pelaporan oktober sampai dengan desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3% jika periode pajak yang dilaporkan bulan januari sampai juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode juli sampai desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%
Menurut literatur, sekurangnya terdapat 4 jenis amnesti pajak :
- Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak, termasuk bunga dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksi pidaa perpajakan. Tujuan adalah untuk memungut pajak tahun tahun sebelumnya, sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar.
- Amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang beserta bunganya namun mengampunin sanksi denda dan sanksi pidana pajak
- Amnesti yang tetap mewajibbkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, sanksi pidana pajaknya
- Bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda dan sanksi pidananya. Tujuannya untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak
Taxi amnesty, sebuahb permasalahan yang tengah marak diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Kemunculan tax amnesti cukup menggemparkan masyarakat indonesia secara cepat dan banyalnya pemberitaan membuat masyarakat indonesia kebingungan dalam memahami tax amnesti.
Pertumbuhan perekonomian indonesia makin hari mengalami perlambatan yang dikarenakan menurunnya penerimaan pajak yang juga mengurangi ketersediyaan likuiditas dalam negri yang sangat untuk meningkatkan perekonomian indonesia. Selain itu, sebagian warga indonesia memiliki harta kekayaan yang di tempatkan di luar indonesia dan hal ini menjadi permasalahan karena pemilik harta kekayaan sebagian tidak melaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Sehingga mengakibatkan pemilik mendapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan perbandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Pemilik hartapun menjadi ragu untuk mengalihkan atau membawa kembali harta dan untuk menginvestasikannya di indonesia bila mendapat konsekuensi (penjelasan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak 2016:1)
Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil karena dukungan dari pembiayaan yang berasal dari masyarakat yaitu penerimaan pembiayaan pajak. Tetapi banyak aktifitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporka kepada pihak perpajakan. Aktifitas inilah yang masih mengusik rasa ketidak adilan bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembanguana nasional. Untuk itu dibuatkan sebuah kebijakan tentang perpajakan ini sebagai langkah dan terobosan baru untuk untuk mengatasi persalahan ekonomi indonesia yaitu pengampunan pajak ( penjelasan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, 2016:2)
Kebijakan pengampunan pajak ( tax amnesty )dilakukan dalam bentuk pelepasan hak hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terulang. Dengan demikian sudah sewajibnya para wajib pajak membayar uang tebusan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun di terimanya uang tebusan yang berguna bagi negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan dan negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktifitas ekonomi yang berasal dari harta yang telah dialihkan dan di investasikan di indonesia ( penjelasan atas undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, 2016:3)
Alasan mengapa warga indonesia yang memiliki harta wajib mengikuti kebijakan pengampunan pajak karena jika ikut dalam program ini maka seluruh kewajiban perpajakan sampai dengan 31 desember 2015 dianggapselesai dan tidak akan diganggu atau diperiksa lagi. Bagaimana bila kita tidak ikut serta dalam membayar pajak, ditjen pajak akan melakukan pemeriksaan untuk mengecek seluruh harta dimanapun di indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga negara yang belum pernah melaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan pada tahun 1985 sampai 31 desember 2015.
Dalam hal ini apakahh masyarakat sudah paham makna dari pengampunan pajak, kesalah pahaman muncul saat rakyat indonesia bingung dengan maksud dari tax amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah lalu masyarakat pun menganggap setiap warga tidak perlu membayar pajak lagi. Salah paham ini muncul dikarenakan strategi pemerintah yang menyampaikan pesan tentang kebijakan pengampunan pajak kepada masyarakat cukup lemah dan mengakibatkan timbulnya kesalah pahaman masyarakat indonesia terhadap kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis, yustinus pratowo , menilai hal itu mestinya tak perlu terjadi jika sejak semula pemerintah mampu berkomunikasi dengan baik. Ada kedodoran dalam perencanaan. Ini yang menjadi persoalan di awal. Karena orang pajak harus menjelaskan apa itu amnesty, lupa menjelaskan bahwa di luar amnesty ada opsi opsi yang bisa diambil dan menjadi hak wajib pajak. Jadi memang ada kesalah strategi kominikasi di awal “kata yustinus (bbc.com, ( kesalahan komunikasi pemerintah timbulkan simpangsiur amnesti pajak”,diakses pada 4 september 2016).