Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian dan Sanksinya

11 April 2022   08:41 Diperbarui: 14 Juni 2022   07:11 6806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Yoga Nanda

Di masa pandemi sekarang ini angka kejahatan terus meningkat,  hal ini disebabkan kebutuhan yang harus dipenuhi berbanding terbalik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan yang sudah ditekuni selama bertahun-tahun dikarenakan perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah harus merugi bahkan gulung tikar. 

Selain itu harga kebutuhan pokok juga tidak bisa dikatakan murah bahkan salah satu kebutuhan pokok yaitu minyak goreng mengalami kelangkaan yang mengakibatkan harga minyak goreng meningkat drastis.

Dengan adanya kejadian seperti ini, menimbulkan banyak fenomena-fenomena sosial terutama kejahatan dan tindak pidana. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dimasa pandemi ini salah satunya adalah pencurian. 

Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

1. pencurian ringan;

2. pencurian biasa;

3. pencurian dengan pemberatan;

4. pencurian dengan kekerasan.

Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
1. pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan  hukuman maksimal 3 bulan penjara;

2. pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;

3. pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;

4. dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. 

Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun