3. pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
4. dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya.Â
Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H