Penulis: Yoga Nanda
Di masa pandemi sekarang ini angka kejahatan terus meningkat, Â hal ini disebabkan kebutuhan yang harus dipenuhi berbanding terbalik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan yang sudah ditekuni selama bertahun-tahun dikarenakan perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah harus merugi bahkan gulung tikar.Â
Selain itu harga kebutuhan pokok juga tidak bisa dikatakan murah bahkan salah satu kebutuhan pokok yaitu minyak goreng mengalami kelangkaan yang mengakibatkan harga minyak goreng meningkat drastis.
Dengan adanya kejadian seperti ini, menimbulkan banyak fenomena-fenomena sosial terutama kejahatan dan tindak pidana. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dimasa pandemi ini salah satunya adalah pencurian.Â
Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. pencurian ringan;
2. pencurian biasa;
3. pencurian dengan pemberatan;
4. pencurian dengan kekerasan.
Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
1. pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan  hukuman maksimal 3 bulan penjara;
2. pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;