Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Sanksi Pidana di Indonesia

8 April 2022   01:43 Diperbarui: 8 April 2022   01:52 10325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Yoga Nanda, Fauzan Muttaqien, dan Ade Andra

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita mendengar istilah pidana terutama ketika telah memasuki ranah pembicaraan hukum. Dalam dunia hukum, istilah pidana akan sangat sering digunakan dan menjadi hal dasar yang harus dipahami oleh setiap mereka yang memiliki latar belakang hukum, namun tidak ada salahnya bagi kita sebagai masyarakat biasa untuk ikut memahami tentang pidana.

Pidana secara umum dapat dikatakan sebagai hukuman. Namun lebih dalamnya, pidana didefinisikan sebagai suatu hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang oleh negara melalui perangkat negara atas perbuatan melanggar hukum pidana yang dilakukan. Terdapat 2 jenis pidana yaitu punishment dan treatment. Punishment diberikan kepada pelaku pelanggar sebagai akibat dari perbuatan melanggar yang ia lakukan. Sedangkan treatment sebagai wujud perlindungan dan pemeliharaan terhadap masyarakat maupun sang pelaku.

Terdapat macam-macam sanksi pidana yang diatur pada pasal 10 KUHP, antara lain:
a. Pidana Pokok
1. Pidana Mati;
2. Pidana Penjara;
3. Pidana Kurungan;
4. Pidana Denda.


b.Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu;
2. Perampasan barang-barang tertenti;
3. Pengumuman Putusan Hakim.

Pemutusan pemberian sanksi pidana tersebut akan disesuaikan dengan beratnya kejahatan atau pelanggaran yang diperbuat seseorang. Terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dibuat oleh seorang pelaku, akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, setelah ditemukan alat bukti yang sah menurut KUHAP, maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya diadili dan ditetapkan hukuman atas diri pelaku dengan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya oleh hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun