Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Pelaporan Tindak Pidana ke Kepolisian

3 April 2022   21:31 Diperbarui: 3 April 2022   21:37 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Yoga Nanda & Fauzan Muttaqien

Hukum dan Masyarakat adalah dua hal yang hidup berdampingan dan tidak dapat terpisahkan, eksistensi hukum sendiri hadir untuk membantu masyarakat mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang bersinggungan dengan hak secara pribadi maupun permasalahan yang berhubungan dengan kewajiban individu kepada negara. 

Hukum yang baik adalah hukum yang dapat memberikan kepastian, kebermanfaatan dan keadilan bagi masyarakat yang hidup dengannya, dalam mewujudkan ketiga fungsi hukum tersebut maka hukum bergerak melalui instrumennya yakni melalui hukum / peraturan itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana penegak hukum, masyarakatnya, dan budaya hukum yang hidup didalamnya. Semua instrument memiliki peran untuk mewujudkan hukum yang semestinya.

Salah satu permasalahan hukum yang kerap kali terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menggangu kesejahteraan hidup masyarakat ialah tindak pidana. Istilah tindak pidana sendiri adalah sebuah terjemahan dari strafbaarfeit yang mana penjelasan sencara rincinya sebenarnya tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Maraknya tindak pidana yang terjadi dimasyarakat membuat masyarakat cemas, takut, dan geram secara bersamaan. Seringkali, masyarakat juga kebingungan dan tidak tau bagaimana cara dan prosedur melaporkan tindak pidana atau dugaan tindak pidana yang mereka alami  atau mereka saksikan.

Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mendefinisikan laporan sebagai pemeritahuan yang disampaikan atau diberitahukan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tau atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 

Selanjutnya Pasal 108 KUHAP menjelaskan terkait siapa saja yang berhak untuk memberitahukan terkait peristiwa yang diduga tindak pidana atau yang dialaminya dan merupakan tindak pidana. 

Adapun mereka yang berhak melaporkan adalah mereka yang melihat, mengalami, menyaksikan dan/atau menjadi korban dari peristiwa yang merupakan tindak pidana maka mereka behak melakukan pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan. 

Kemudian, mereka yang mengetahui bahwa ada sebuah pemufakatan jahat untuk melangsungkan sebuah tindak pidana maka mereka pun berhak memberitahukan hal tersebut kepada kepolisian. 

Terakhir, setiap pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugasnya dan mengetahui bahwa terjadi sebuah tindak pidana maka pegawai negeri itu wajib untuk melakukan pelaporan.

Berikut adalah prosedur dan tat acara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau tindak pidana yang mereka alami atau saksikan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun