Pelaporan Langsung
-Mendatangi kantor Polisi sesuai dengan lokais terjadinya tindakpidana, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesia perlu diketahui terkait pembagaian daerah hukum kepolisian yakni:
a.Daerah Hukum Kepolisian Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yaitu daerah hukum untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Daerah Hukum Kepolisian Daerah yaitu daerah hukum Provinsi.
c.Daerah Hukum Kepolisian Resort yaitu daerah hukum Kabupaten/Kota.
d.Daerah Hukum Kepolisian Sektor yaitu daerah hukum kecamatan.
-Mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yakni bagian dalam kepolisian yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terpada terhadap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.
-Setelah menerima laporan atau aduan maka kepolisian akan melakukan kajian awal untuk menilai pelaporan atau pengaduan yang masuk.
-Laporan tersebut akan diberi nomor untuk registrasi administrasi.
-Selanjutnya apabila dinilai layak untuk dilanjutkan ketahap penyidikan maka polisi akan melakukan penyidikan atas pelaporan atau pengaduan tersebut.
*Pelaporan Melalui Online