Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Pelaporan Tindak Pidana ke Kepolisian

3 April 2022   21:31 Diperbarui: 3 April 2022   21:37 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaporan Langsung

-Mendatangi kantor Polisi sesuai dengan lokais terjadinya tindakpidana, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Republik Indonesia perlu diketahui terkait pembagaian daerah hukum kepolisian yakni:

a.Daerah Hukum Kepolisian Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yaitu daerah hukum untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.Daerah Hukum Kepolisian Daerah yaitu daerah hukum Provinsi.

c.Daerah Hukum Kepolisian Resort yaitu daerah hukum Kabupaten/Kota.

d.Daerah Hukum Kepolisian Sektor yaitu daerah hukum kecamatan.

-Mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yakni bagian dalam kepolisian yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terpada terhadap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.

-Setelah menerima laporan atau aduan maka kepolisian akan melakukan kajian awal untuk menilai pelaporan atau pengaduan yang masuk.

-Laporan tersebut akan diberi nomor untuk registrasi administrasi.

-Selanjutnya apabila dinilai layak untuk dilanjutkan ketahap penyidikan maka polisi akan melakukan penyidikan atas pelaporan atau pengaduan tersebut.

*Pelaporan Melalui Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun