Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Modifikasi Kendaraan Bermotor, Bolehkah?

3 Desember 2018   05:01 Diperbarui: 3 Desember 2018   05:28 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentu saja kita semua pernah turun ke jalan dan melihat langsung mobil-mobil dan motor-motor yang banyak beredar di jalan raya. Dan bila anda seperti saya, pasti pernah sesekali berpikir untuk membuat kendaraan anda jadi lebih unik dibanding milik orang lain. Akhir-akhir ini di tayangan televisi serta pengalaman kita di kehidupan, banyak yang pernah terkena masalah dengan pihak kepolisian akibat melakukan modifikasi pada kendaraan mereka. 

Selain itu, banyak industri yang tumbuh dari modifikasi kendaraan bermotor seperti yang sering disebut-sebut di kalangan roda dua, yaitu knalpot Purbalingga yang sangat terkenal. Hasilnya banyak orang yang membeli knalpot dari Purbalingga dan jadilah bisnis besar disana. Wajar sih kita melakukan hal seperti itu, tetapi mungkin juga kita pernah mendengar ada yang terkena tilang dan dikenakan denda akibat memodifikasi kendaraan tanpa izin. Lantas sebenarnya, apakah modifikasi kendaraan bermotor diperkenankan?

Untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut, mengutip dari tulisan Bimo Prasetio, S.H. dan Asharyanto, S.H.I. di www.hukumonline.com, saya mendapat beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang, sebagaimana dipaparkan dibawah.

Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ("PP No. 55/2012"), yang mengatur  bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. yang berisi setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

Rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012. Berisi tentang modifikasi sebagaimana meliputi bagian-bagian tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) . Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 memaparkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe yang dimaksud adalah:

1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009. apabila modifikasi sampai mengubah standar persyaratan konstruksi dan material maka perlu dilakukan uji tipe ulang serta registrasi dan identifikasi ulang.

Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012. Setelah dilakukan uji tipe maka Sertifikat Uji Tipe akan diberikan oleh instansi Kementrian Perhubungan.

Beberapa modifikasi kendaraan bermotor yang dapat dilakukan adalah:

Modifikasi dimensi yang meliputi pemanjangan atau pemendekan sasis landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu roda (wheelbase) dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut. Contoh dari modifikasi dimensi antara lain pemasangan bumper tambahan pada bagian depan atau belakang kendaraan, yang mampu menjadi alat bantu derek dan trailer.

Modifikasi pada bagian dapur pacu (mesin) dengan mengganti mesin dengan merek dan tipe yang sama dari kendaraan aslinya. Artinya penggantian merek dan tipe mesin (engine swap) dari merek lain tidak diperkenankan apabila merek tidak sama dengan spesifikasi bawaan kendaraan bermotor tersebut.

Modifikasi daya angkut  dengan mengubah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu roda (wheelbase). Material yang ditambahkan harus sama sengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dialui. Ini disebabkan karena dengan adanya penambahan sumbu memungkinkan penambahan daya angkut kendaraan. Bila sampai kemampuan angkut kendaraan tersebut melebihi daya dukung jalan maka modifikasi tersebut tidakdiperkenankan. Hal ini sering kita jumpai pada truk dengan kemampuan gandeng.

Pembelian onderdil atau aksesoris variasi untuk modifikasi tidak memerlukan izin selama tidak mengubah tipe, bentuk, ukuran, serta hal lain yang diatur di PP No. 55/2012. Bila sampai terjadi perubahan pada bagian-bagian tersebut, maka kendaraan tersebut wajib melalui proses uji tipe terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak jalan. Contoh modifikasi yang tidak memerlukan izin adalah pemasangan stiker dan penggantian kaca film.

Nah lalu bagaimana bila sampai kendaraan dimodifikasi tanpa izin dan tidak memenuhi PP No. 55/2012? Pasal 277 UU No.22/2009 menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009. Menyatakan bahwa tiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, serta menggangu arus lalu lintas dan merusak daya dukung jalan. Contoh pelanggaran yang sering kita jumpai antara lain penggantian atau bahkan pencopotan lampu depan maupun belakang yang lebih terang dan dapat menyilaukan pengendara lain dari arah yang sama maupun berlainan. Hal ini amat berbahaya dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menarik kesimpulan dan menjawab pertanyaan diatas, artinya apakah modifikasi kendaraan bermotor diperbolehkan? Jawabannya ya. Selama modifikasi tidak berkenaan dengan persyaratan di  PP No. 55/2012 maka tidak diperlukan izin. Namun apabila sampai berkenaan, maka perlu dilakukan uji ulang dan pengecekan kelayakan jalan kendaraan tersebut melalui uji tipe dan registrasi serta sertifikasi uji tipe.

Terasa berat mungkin, wong kendaraan kan punya kita, kok dimodifikasi tahapannya banyak banget? Ini berkaitan dengan etika kita sebagai sesama pengguna jalan yang menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, maka diperlukan peraturan agar tidak sembarangan dalam memodifikasi kendaraan. 

Kita sendiri sudah tahu banyak korban jiwa melayang akibat modifikasi ilegal yang tidak memenuhi standar banyak menimbulkan kecelakaan di jalan setiap harinya. Pada hakikatnya, modifikasi juga merupakan sebuah kebebasan kita mengekspresikan diri dan juga merupakan Hak Asasi Manusia. Tetapi bila sampai kebebasan tersebut malah menimbulkan masalah di kemudian hari, maka perlu adanya aturan untuk menertibkan kebebasan tersebut untuk menjaga keselamatan diri sendiri serta orang lain.

Sumber:

Prasetio, Bimo & Asharyanto, "Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor" https://www.hukumonline.com

Aszari, Arief, "Jangan Sembarangan, Ada Aturan Hukum soal Modifikasi Kendaraan" https://www.liputan6.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun