Mohon tunggu...
Yoga Nanda
Yoga Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

https://www.instagram.com/yoganandapratama/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Bahaya Kejahatan Jalanan (Street Crime) pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

15 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 15 Oktober 2021   20:47 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Yoga Nanda Pratama & M. Rayhan Rasendriya

Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-Cov-2). Kasus kesehatan terkait penyakit ini pertama kali dikonfirmasi pada 2 Maret 2020 yang secara langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Sejak hari itu, Covid-19 menjelma menjadi permasalahan nasional yang sangat serius dan memerlukan penanganan secara cepat dan tepat dari pemerintah Indonesia. Secara fundamental, Covid-19 menyerang seluruh aspek kehidupan bernegara di Indonesia, salah satunya adalah aspek keamanan.

Keamanan menjadi salah satu aspek yang menerima dampak cukup besar akibat kehadiran Covid-19 di Indonesia. Pasalnya tingkat keamanan di Indonesia mengalami penurunan yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah dikarenakan meningkatnya angka kejahatan atau kriminalitas selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan angka kriminalitas ini memicu perasaan tidak aman yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Urgensi tersebutlah yang kemudian menjadi perhatian utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangani permasalahan kriminalitas ini dengan cepat dan maksimal.

Ada banyak bentuk kriminalitas yang meningkat selama pandemi Covid-19 di Indonesia baik yang dapat secara langsung diamati di lingkungan masyarakat dan ada juga yang diamati melalui data-data seperti laporan dan pengaduan yang masuk ke Kepolisian. Namun, kebanyakan dari masyarakat enggan untuk mencari tahu dan menganalisa melalui data resmi yang dikeluarkan instansi dibanding dengan melihat secara langsung dan melalui sosial media. Karena sikap kemasyarakatan seperti itu, maka kebanyakan jenis kejahatan yang mendapat perhatian lebih dari publik adalah kejahatan jalanan (street crime).

Street Crime atau yang lebih dikenal dengan kejahatan jalanan merupakan kejahatan yang pada umumnya ditemukan di negara-negara berkembang yang dianggap paling dekat dengan masyarakat karena terjadi pada fasilitas-fasilitas umum seperti jalan raya. Kejahatan jalanan ini pada umumnya berbentuk kejahatan secara fisik seperti penjambretan, pencurian, curanmor, perampokan, begal, dll. 

Kejahatan jalanan selama pandemi ini meningkat dari biasanya baik dari segi kualitas maupun kuantitas atau jumlahnya. Sebanyak 3.244 gangguan keamanan terjadi pada minggu ke-18 pada masa pandemi, selanjutnya gangguan keamanan juga meningkat menjadi 3.473 kasus pada minggu ke-19 (Situmeang, 2021).

Terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan meningkatnya kejahatan jalanan di Indonesia, salah satunya adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi alasan utama meningkatnya angka kejahatan jalanan di masa pandemi Covid-19 dikarenakan aspek ekonomi menjadi aspek yang terdampak secara langsung akibat kehadiran covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya kondisi covid-19 di Indonesia, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat. Seperti salah satunya adalah ketika diterapkannya PPKM oleh pemerintah, banyak pelaku usaha di Indonesia yang harus menghentikan operasional usahanya dikarenakan permasalahan biaya. 

Banyak pelaku usaha yang harus memberhentikan karyawannya karena tidak mampu membayar gaji dan upah karyawan tersebut. Alhasil, dengan pergeseran nilai-nilai ekonomi tersebut berdampak secara langsung kepada masyarakat dengan perekonomian rendah. Banyak masyarakat yang kemudian memilih untuk melakukan tindakan kriminal seperti kejahatan jalanan untuk memenuhi tuntutan hidupnya.

Dengan menilai bahwa permasalahan terhadap kejahatan jalanan adalah permasalahan yang serius, maka Polri pun memberikan upaya terbaik dalam menanggulangi permasalahan kejahatan jalanan di Indonesia. Upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahaan jalanan dilakukan melalui dua cara, yaitu secara preventif dan represif (Sugiharto & Lestari, 2015). 

Pada upaya preventif (pencegahan), kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan kegiatan keseharian dengan memantau kondisi tempat dan waktu saat pelaksanaan kegiatan. Di sisi lain, kepolisian juga melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada daerah dan masyarakat yang dinilai rawan baik sebagai objek maupun subjek kejahatan jalanan itu sendiri. 

Di bidang represif (penindakan), kepolisian terutama fungsi reskrim melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dengan menempatkan pelaku ke dalam rumah tahanan atau rutan untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum yang sesuai aturan. Kepolisian juga melakukan patrol-patroli secara berkala di tempat rawan terjadinya kejahatan jalanan sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Dan yang terpenting adalah dengan menghukum para pelaku kejahatan jalanan sesuai KUHP dengan maksud memberikan efek jera agar angka kriminalitas khususnya kejahatan jalanan bisa berkurang.

Dengan segala pembahasan diatas, diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami bahaya kejahatan jalanan yang sedang marak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia sebagai dampak dari terjadinya Covid-19. Perlu disadari bahwa, setiap diri individu masyarakat Indonesia berpotensi besar menjadi sasaran dan objek kejahatan jalanan seperti perampokan, pencurian, dll. Potensi besar hal tersebut terjadi dikarenakan para pelaku kejahatan jalanan memiliki kesempatan yang sangat besar untuk melakukan aksinya dikarenakan kurangnya pengawasan baik dari diri masing-masing masyarakat dan juga dari keterbatasan personel dari Kepolisian.

DAFTAR PUSTAKA

Situmeang. S., M., T. (2021). Fenomena Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah Unikom, 19(1), 35-44.

Sugiharto. R., Lestari. R. (2015). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Sepeda Motor di Jalan Raya (Studi Kasus di Polrestabes Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 339-347.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun