Dengan menilai bahwa permasalahan terhadap kejahatan jalanan adalah permasalahan yang serius, maka Polri pun memberikan upaya terbaik dalam menanggulangi permasalahan kejahatan jalanan di Indonesia. Upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahaan jalanan dilakukan melalui dua cara, yaitu secara preventif dan represif (Sugiharto & Lestari, 2015).Â
Pada upaya preventif (pencegahan), kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan kegiatan keseharian dengan memantau kondisi tempat dan waktu saat pelaksanaan kegiatan. Di sisi lain, kepolisian juga melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada daerah dan masyarakat yang dinilai rawan baik sebagai objek maupun subjek kejahatan jalanan itu sendiri.Â
Di bidang represif (penindakan), kepolisian terutama fungsi reskrim melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dengan menempatkan pelaku ke dalam rumah tahanan atau rutan untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum yang sesuai aturan. Kepolisian juga melakukan patrol-patroli secara berkala di tempat rawan terjadinya kejahatan jalanan sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Dan yang terpenting adalah dengan menghukum para pelaku kejahatan jalanan sesuai KUHP dengan maksud memberikan efek jera agar angka kriminalitas khususnya kejahatan jalanan bisa berkurang.
Dengan segala pembahasan diatas, diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami bahaya kejahatan jalanan yang sedang marak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia sebagai dampak dari terjadinya Covid-19. Perlu disadari bahwa, setiap diri individu masyarakat Indonesia berpotensi besar menjadi sasaran dan objek kejahatan jalanan seperti perampokan, pencurian, dll. Potensi besar hal tersebut terjadi dikarenakan para pelaku kejahatan jalanan memiliki kesempatan yang sangat besar untuk melakukan aksinya dikarenakan kurangnya pengawasan baik dari diri masing-masing masyarakat dan juga dari keterbatasan personel dari Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
Situmeang. S., M., T. (2021). Fenomena Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah Unikom, 19(1), 35-44.
Sugiharto. R., Lestari. R. (2015). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Sepeda Motor di Jalan Raya (Studi Kasus di Polrestabes Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 339-347.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H