Mohon tunggu...
Yoga Nanda
Yoga Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

https://www.instagram.com/yoganandapratama/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepolisian dan PPKM di Indonesia

3 Agustus 2021   20:15 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:15 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Yoga Nanda Pratama & Joshua Leonard Aldriano Marbun

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selanjutnya akrab disebut dengan PPKM merupakan satu dari sekian program dan kebijakan dari Pemerintah Republik Indonesia yang dibentuk sebagai wujud penanganan pandemi Covid-19. Munculnya virus corona yang mengakibatkan pandemi di seluruh tanah air Indonesia telah membawa negeri ini berada pada kondisi krisis dari berbagai sektor kehidupan baik ekonomi, budaya, sosial, pendidikan, dll. Tentunya dengan keadaan negara yang demikian menjadikan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah berfikir kritis untuk bisa menangani efek dari pandemi yang terjadi ini, hingga dibentuklah berbagai macam kebijakan yang diharapkan akan membawa Indonesia terbebas dari dampak negatif akibat pandemi Covid-19 ini, salah satunya adalah pemberlakuan PPKM.

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung bertahun-tahun hingga saat ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat Indonesia. Perubahan tersebut terjadi karena penyebaran virus corona itu sendiri diakibatkan oleh droplet yang selalu identik dan berkaitan dengan udara dan jarak antara satu individu dengan individu lainnya. Oleh karena itu, cara utama yang paling memungkinkan untuk bisa memutus rantai penyebaran virus tersebut adalah dengan membatasi jarak dan kegiatan diantara masyarakat Indonesia. Telah banyak kebijakan dan program yang diusung dan ditetapkan pemerintah semata untuk tujuan dan kebaikan negara Indonesia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 yang harus dihentikan penyebarannya dengan membatasi jarak dan kegiatan antar masyarakat. Dimulai dari formulasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro), hingga saat ini yaitu PPKM.

EKSISTENSI POLRI

Dalam pelaksanaan program tersebut yang dibijaki oleh Presiden Joko Widodo tentunya membutuhkan Institusi Kepolisian dalam mengawal dan menegakkan kebijakan tersebut agar ditaati dan dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Esensi dari keterlibatan Kepolisian dalam mengawal kebijakan PPKM ini tentunya didasari karena pemberlakuan PPKM sendiri akan secara langsung membatasi hak-hak masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana mestinya. 

Dengan adanya pembatasan kebebasan masyarakat tersebut tentunya pemerintah dan kepolisian sangat menyadari bahwa hal ini bersifat rawan akan terjadi perselisihan dengan masyarakat yang kebebasannya dibatasi, untuk itulah peran kepolisian sangat dibutuhkan.

Secara umum, legalitas eksistensi Polri diatur di dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tercantum jelas bahwa tugas pokok Kepolisian antara lain:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

2. Menegakkan hukum,

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Inilah dilematis pelaksanaan tugas kepolisian dimana di satu sisi Polri diharuskan untuk bisa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara humanis dan di sisi lain Polri juga harus menegakkan hukum secara tegas. Oleh karena itu, sering terjadi persinggungan antara kepentingan pribadi masyarakat yang secara hakikatnya akan selalu menuntut kebebasan dengan kepentingan kepolisian yang harus membatasi kebebasan masyarakat tersebut dengan menegakkan aturan-aturan yang ada. 

Contohnya ketika kepolisian harus menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang terlah dibuat yang berkaitan dengan PPKM, dengan terpaksa Kepolisian harus bersifat tegas. Persinggungan kepentingan tersebutlah yang menjadikan Polri seolah-olah merupakan institusi yang arogan, anti-kritik, dan identik dengan kekerasan.

Diberbagai kasus yang didapati selama penertiban PPKM telah menunjukkan banyaknya keterlibatan Polri dalam pelaksanaannya, baik dalam hal pencegahannya maupun penindakan terhadap pelanggarannya. Beragam cara yang petugas Kepolisian lakukan dalam menertibkan PPKM menimbulkan berbagai macam penilaian pula dari masyarakat terhadap Kepolisian itu sendiri. Di beberapa kasus kepolisian dinilai bertindak kasar dan semena-mena terhadap masyarakat, namun tak sedikit pula petugas kepolisian yang bertindak dengan cara humanis yang menuai pujian dari masyarakat. 

Seperti contohnya yang dilakukan oleh Kapolresta Banyumas yang mengambil tindakan persuasif kepada salah satu penjual angkringan dengan memborong seluruh dagangan milik penjual dengan maksud mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan diatas pukul 20.00 waktu setempat. 

Ini adalah bukti kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang menjadi objek dari kebijakan PPKM agar bisa tetap bertahan ditengah pandemi Covid-19 ini. Namun memang tak semua petugas kepolisian memiliki kemampuan untuk bertindak seperti itu, ada juga yang memang menegakkan hukum secara tegas.

Kembali lagi kepada hakikat petugas kepolisian yang juga bagian dari masyarakat, untuk itu kekhilafan masih sering terjadi baik itu berkaitan dengan faktor fisik maupun psikologi petugas tersebut sebagai seorang manusia. Namun di dalam tubuh internal Polri sendiri telah menyepakati penertiban PPKM dengan cara-cara humanis dan persuasif demi kebaikan Indonesia. 

Disamping itu, jika sikap toleransi di masing-masing pihak dan individu terus terjaga, maka pelaksanaan PPKM dan penanganan pandemi Covid-19 ini akan berhasil dan Indonesia akan segera pulih dari kondisi saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun