Mohon tunggu...
Politik

KPK Dilema dalam Menyelesaikan Kasus Korupsi Pajak BCA

28 September 2016   05:53 Diperbarui: 28 September 2016   06:46 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memperhatikan berita tentang korupsi pajak BCA, terkadang membingungkan juga bukan? Bagaimana tidak membingungkan, korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun lebih di proses belum juga selesai hingga saat ini. Kemudian, melihat tingkah laku KPK kini justru semakin aneh juga, pasalnya KPK mengumumkan kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Dalam hal ini, kasus korupsi pajak BCA masih dapat diselesaikan. Akan tetapi, dalam kenyataannya hingga kini belum ada tindakan lagi dari pihak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi pajak BCA.

Apakah KPK dilema dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? KPK ingin segera menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA namun bingung bagaimana caranya. Sebelumnya, KPK berencana untuk mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Akan tetapi kala itu, belum bisa menerbitkan Sprindik tersebut karena surat putusan MA mengenai penolakan PK (Peninjaun Kembali) belum juga sampai ke KPK. Namun, bagaimana saat ini? Sepertinya keinginan untuk menerbitkan Sprindik baru tersebut, hanya omongan belaka saja. Mungkin KPK bingung untuk menjerat siapa lagi dalam kasus korupsi pajak BCA. toh pada kenyataanya, diterbitkan Sprindik baru ialah untuk menjerat tersangka baru juga. Bukan untuk menjerat kembali Hadi Poernomo yang merupakan tersangka sebelumnya dalam kasus korupsi pajak BCA.

Tapi apakah kalian menyadari,dalam kasus tindakan korupsi pajak BCA tersebut tidak dilakukan sendirian bukan? Pasti ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut. Nah loh, kalua begitu mengapa KPK tidak mencari tersangka baru untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? mungkin dengan adanya barang bukti yang katanya sampai tiga trolley tersebut bisa menemukan tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Seharusnya sih KPK gesit dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini, jangan hanya ngomong masih ada jalan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Yang perlu kita ketahui, ialah bagaimana tindakan KPK untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini? Bukannya KPK sendiri yang mengatakan bahwa kasus korupsi pajak BCA ini justru merugikan keuangan negara? Kalau memang seperti itu, seharusnya KPK mampu dong menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini. Kita yakin, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini bisa dan mampu menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Pasti KPK mempunyai banyak jalan untuk menyelesaikan kasus ini, karena memang pada dasarnya kasus korupsi pajak BCA merugikan negara dalam sektor perpajakan hingga Rp. 375 M.

Sebelumnya, Kasus korupsi pajak BCA berawal dari pengajuan keberatan pajak yang diajukan oleh BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini segera ditelaah langsung oleh Direktur PPh dengan hasil bahwa keberatan pajak yang diajukan BCA tersebut ditolak. Kemudian, hasil penelaahan ini segera dilaporkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu kebetulan di pimpin oleh Hadi Poernomo. Uniknya, Sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Kesimpulan yang diubah tersebut ialah bahwa keberatan pajak yang diajukan BCA sebelumnya ditolak, diubah menjadi diterima sepenuhnya. Dengan begitu, Direktur PPh tidak dapat menelaah kembali mengingat jatuh tempo pembayaran pajak BCA yang semakin menyempit. Hal inilah yang dicurigai oleh KPK ada dugaan tindakan korupsi dalam permasalahan tersebut. 

Sumber: 1, 2, 3 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun