Mohon tunggu...
Politik

Dih, Berita JatuhTempo Soal Korupsi Pajak BCA Berbau Amplop

12 Juli 2016   16:32 Diperbarui: 12 Juli 2016   16:36 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat kasus korupsi pajak BCA yang hingga kini belum selesai, saat ini kasus tersebut sudah berada di ujung tanduk. Sebagaimana Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa Peninjauan Kembali kasus pajak BCA tersebut ditolak. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2016 lalu. KPK sebelumnya, mentersangkakan Hadi Poernomo dalam kasus korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas yang mengubah hasil keputusan pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Namun, dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung tersebut, tentu KPK tak hanya diam begitu saja. KPK memiliki keyakinan bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut harus tetap diselesaikan karena sangat begitu jelas telah merugikan negara. Sehingga, KPK mempunyai satu opsi yaitu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk dapat menyelesaikan kasus pajak BCA yang sudah beberapa tahun terbengkalai.

Patut kita pahami dan garis bawahi bahwa kasus korupsi pajak BCA dimaksudkan ialah dalam hal bahwa pihak PT Bank BCA Tbk melakukan pelanggaran pajak dalam menyuap Hadi Poernomo. Bukan semata-mata Hadi Poernomo yang merupakan pelaku dalam kasus  korupsi pajak BCA ini. Dengan begitu kita dapat mudah mau dibawa kemana Sprindik barunya KPK yang akan diterbitkan nanti bukan semata-mata untuk Hadi Poernomo tetapi untuk tersangka yang baru yang terlibat dalam kasus pajak BCA ini.

Akan tetapi, kini muncul berita bahwa KPK yang merupakan lembaga antirasuah tersebut tidak bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk segera menjerat kembali Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut pakar hukum pidana yaitu Chudry Sitompul dikarenakan perkara tersebut sudah sampai pada tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.

Menanggapi berita tersebut, mungkin terdapat kekeliruan dalam penerbitan Sprindik tersebut. Sebenarnya, Surat Perintah Penyidikan tersebut KPK dapat saja dikeluarkan yang baru tapi dengan maksud untuk mencari tersangka yang baru. Mungkin KPK akan mencarikan tersangka yang baru untuk menyelesaikan kasus pajak BCA yang belum selesai ini. Toh sangat jelas sekali kalau KPK dalam melakukan penyidikan memanggil beberapa orang untuk mencari tahu akar permasalahan tersebut. Salah satunya, KPK memanggil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk yaitu Jahja Setiaatmadja. Beliau mengklaim apa yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam mengajukan keberatan pajak.

Selanjutnya, menanggapi berita yang muncul konon katanya KPK tak bisa keluarkan Sprindik baru tersebut seolah-olah adanya ketidaksinkronisasian antara pernyataan dan keadaan yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini, KPK tidak bodoh mengeluarkaan Sprindik baru tersebut justru bukan untuk Hadi Poernomo akan tetapi untuk tersangka yang baru pula yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Entah wartawannya yang bodoh tidak mengerti tentang hukum atau bahkan pengamatnya yang mungkin dibayar untuk melontarkan seepatah kata seperti itu.

Mungkin jika kita lihat, Seolah-olah media yang kini sedang berada di ambang kekacauan tersebut justru sedang mengagungkan BCA. Mungkin kelihatan kalinya ya dibelakangnya ada pemasukan-pemasukan misterius toh untuk medianya ataupun untuk wartawan yang menulisnya. Yang jelas sangat terlihat sekali ada kesalahpahaman dalam penulisannya.

Atau apa benar ya apa yang dibilang oleh akun @kurawa yang saat ini sedang ramai di sosial media mengenai Ahok VS Tempo? Yang konon katanya media tersebut kini sedang diambang kehancuran, maka media tersebut mencari jalan untuk menghidupi “gizi”nya dengan cara lain. Mungkin sinkron sekali apabila kita lihat apabila BCA kemungkinan membayar media tersebut ataupun wartawannya untuk mengagungkan kasus pajak BCA ini yang beritanya salah kaprah.

Kembali kepada kasus pajak BCA yang beritanya kini semakin hangat saja, yang jelas harus tetap diselesaikan. Mengingat kasus pajak BCA tersebut sangat jelas sekali merugikan negara. Selain itu, walaupun PK yang ditolak oleh Mahkamah Agung sebelumnya itu bukan menjadikan penghalang dalam menindaklanjuti kasus pajak BCA toh pengajuan Peninjauan Kembali tersebut sudah dilakukan dari tahun lalu dibandingkan dengan munculnya peraturan Mahkamah Agung yang baru disahkan bulan April lalu yang berkaca dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/korporasi/110245-jahja-setiaatmadja-bukan-pejabat-bca-terakhir-yang-dipanggil-kpk-terkait-kasus-keberatan-pajak/0/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun