Hasil putusan direktorat PPH Ditjen Pajak yang semula menolak permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA diubah oleh Hadi Poernomo sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan menjadi berstatus disetujui. Atas tindakan Hadi Poernomo ini, BCA mampu menekan pengeluarannya sebesar Rp 375 miliar.
Berdasarkan penjelasan Johan Budi (Juru bicara KPK ) mengatakan, Hadi Poernomo mendapat jatah saham karena telah berhasil meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Jatah Saham yang diterima Hadi Poernomo adalah bentuk “pelicin” saat Hadi masih menjabat sebagai dirjen pajak untuk meloloskan permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA.
Penggelapan Pajak BCA
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, BCA dapat menggunakan kerugian fiskal tersebut sebagai kompensasi kerugian (tax loss carry forward) yang berlaku selama 5 tahun. Artinya, BCA dapat menggunakan kompensasi kerugian tersebut terhadap keuntungan yang diperoleh mulai dari 1999 hingga 2003 dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Saat itu Dirjen Pajak telah menerbitkan penetapan sebagai pelaksanaan putusan, sehingga tax loss carry forward Bank BCA menjadi Rp 22,2 triliun dari posisi semula Rp 29,17 trilliun.
Pada akhir 2003 BCA masih memiliki sisa tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun Setelah digunakan sebagai Kompensasi Kerugian. Namun pihak BCA pada waktu itu tidak menyampaikan apakah tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun itu sudah diselesaikan atau belum. Sisa tersebut tidak dapat digunakan lagi setelah tahun 2003 karena melebihi waktu 5 tahun.
Dari uraian diatas dapat kita lihat; selain melakukan transaksi penjualan kredit bermasalah dan penghapusan pajak, pemerintah juga menganakemaskan BCA dari jerat hukum. Terlihat dari kedua kasus yang berkesinambungan ini (soal kasus BLBI yang ada di BCA dan Skandal Pajak BCA) nyatanya tidak pernah tersentuh. Dapat kita artikan juga, bahwa pemerintah selalu melindungi bank BCA.
Jadi, pada dasarnya bukan hanya penghapusan pajak saja yang terjadi di BCA. Dan kerugian negara akibat menyelamatkan BCA pun nilainya cukup besar (dalam konteks BLBI). BCA telah melakukan penggelapan pajak atas transaksi penjualan kredit bermasalah. Dan khusus untuk Skandal Pajak BCA ini saja diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 5,5 triliun.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/22/hadi-poernomo-skandal-blbi-dan-bca
http://news.liputan6.com/read/2237645/penyidik-kpk-kasus-hadi-poernomo-ada-kaitannya-dengan-blbi