Mohon tunggu...
yoga munaf
yoga munaf Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

music is my life

Selanjutnya

Tutup

Politik

Megawati Minta KPK Dibubarkan, Ini Tantangan Buat KPK

20 Agustus 2015   13:11 Diperbarui: 20 Agustus 2015   13:11 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini adalah pernyataan Mantan Presiden ke-5 Indonesia dalam pidatonya di kompleks parlemen Senayan, Selasa (18/8). “Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sifatnya Ad Hoc ini harus sementara saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan,”

Saya melihat pernyataan Megawati ini ada benarnya. Bukan soal KPK dibubarkan, melainkan lebih kepada ungkapan keprihatinan beliau akan masih rendahnya kesadaran para pejabat negara pada kesadaran anti korupsi di Indonesia. Pernyataan Megawati ini seharusnya menjadi pukulan telak bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi dan juga sekaligus dapat menjadi tantangan bagi KPK yang belakangan ini tengah dilanda persoalan akibat kelengahan KPK sehingga dapat dimanfaatkan oleh koruptor.

Permasalahan yang muncul pasca badai praperadilan KPK belum habis, saat ini KPK yang tengah berjuang mendapatkan kewenangannya atas penanganan kasus korupsi pajak Bank BCA dapat menjadikan pernyataan Megawati sebagai pamacu kinerja KPK.

Nasib penanganan kasus korupsi pajak Bank BCA akan ditentukan pekan depan setelah Hakim Ketua I Ketut Tirta mengabulkan permintaan Hadi agar sidang PK yang dimohonkan KPK ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya KPK yang diitervensi oleh Hadi Poernomo menggunakan upaya praperadilan karena menyidik kasus korupsi pajak Bank BCA ini. Hadi Poernomo sendiri ialah tersangka yang resmi ditetapkan pasca KPK membuka kembali penanganan atas kasus korupsi pajak Bank BCA. KPK menduga, Hadi Bersama dengan Bank BCA melakukan tindak korupsi bersama atas pajak yang dikenakan dari transaksi kredit bermasalah antara Bank BCA dengan BPPN.

Hadi Poernomo dianggap telah menyalahi ketentuan ketika menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA. Sebelumnya Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) sudah menyatakan bahwa permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak setelah melakukan pengkajian atas permohonan tersebut selama setahun. Kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Dirjen Pajak saat itu, yakni Hadi Poernomo, namun oleh Hadi, Direktur PPh justru diintruksikan untuk mengubah seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA menjadi diterima.

Selain itu, Hadi Poernomo mengabaikan adanya fakta mengenai materi keberatan yang diajukan bank lain dengan permasalahan yang sama persis dengan Bank BCA. Permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank lain ditolak sedangkan Bank BCA diterima, padahal memiliki permasalahan yang sama.

Saya mengharapkan pernyataan Megawati dapat dijadikan cambuk, agar KPK lebih giat memberantas korupsi, dan memanfaatkan sidang PK agar kasus korupsi pajak Bank BCA dapat KPK bongkar.

Sumber :

  1. http://nasional.sindonews.com/read/1034651/13/sidang-pk-ditunda-hadi-poernomo-cari-kuasa-hukum-1439966344
  2. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/08/18/nt9q45335-megawati-kpk-lembaga-ad-hoc-dapat-dibubarkan
  3. http://news.okezone.com/read/2015/08/19/337/1198732/jk-bela-megawati-soal-eksistensi-kpk
  4. http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun