Permasalahan baru muncul setelah penerbitan obligasi rekap. Negara seolah-olah berutang kepada bank karena abligasi rekap ini. Tengok saja pada laporan keuangan Bank BCA. Sesuai dengan dana kucuran dana BLBI dan sita aset senilai Rp 60 T, dengan pemberian obligasi rekap kepada BCA maka negara seolah-olah berhutang Rp 60 T kepada BCA, alhasil pada laporan keuangan BCA memiliki modal sebesar Rp 60 T dari obligasi rekap pemerintah. Total nilai obligasi rekap yang diberikan kepada bank-bank adalah senilai Rp 430 T.
Sejak 2003 obligasi rekap tidak berbunga, namun oleh Boediono obligasi rekap menjadi memiliki bunga dengan besaran bunga tiap tahun dengan kisaran 13-14%, dengan masa jatuh tempo selama 10 tahun. Jadi apabila total obligasi rekap Rp 430 T dengan jangka waktu 10 tahun, maka bunga yang harus dibayar APBN adalah sejumlah Rp 600 T.
Dengan penerbitan obligasi rekap oleh Boediono, negara jadi terus berhutang kepada bank-bank tersebut. Dan pajak yang masyarakat bayarkan tiap tahun digunakan sebagian untuk membiayai bankir-bankir tersebut untuk menikmati hidup sementara negara bersusah-susah karena harus menyelamatkan bank-bank tersebut dari kebangkrutan akibat krismon lalu. Sampai saat ini bahakn negara harus terus membayar obligasi rekap tiap tahunnya padahal bank-bank yang semula ditolong sudah sehata secara laporan keuangan dan bahkan sudah mampu meraup laba. Ibarat kata pepatah “dikasih hati minta jantung”, sudah ditolong ngelunjak dan terus minta lebih.
Sumber :
1. http://kwikkiangie.com/v1/category/ekonomi/blbi/
2. http://www.gatra.com/hukum-1/57680-s...-megawati.html
3. http://nasional.inilah..com/read/det...n#.VGLcE_mSxYe