Mohon tunggu...
Garoya
Garoya Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Seorang yang melihat suatu hal selalu dari 2 sisi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulator Minta Banding, Bagaimana Nasib Konsesi Pelabuhan KCN di Marunda ?

5 September 2018   16:01 Diperbarui: 5 September 2018   16:00 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kontan.co.id

Menggugat regulator, dalam kasus ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) suatu hal yang mencengangkan. Regulator digugat? Kok bisa?

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menggugat PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pelanggaran perjanjian konsesi, ikut memasukkan Kemenhub sebagai daftar tergugat, padahal Kemenhub dalam kasus ini bertindak sebagai regulator.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Citra Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp779 miliar.

Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta. Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.

Terkait konsesi, Kemenhub berpatokan pada Undang-undang (UU) No.17/2008 tentang Kepelabuhanan khususnya Pasal 92 yang mengatur bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah No.61/2009 tentang Kepelabuhanan khususnya Pasal 74 yang mengatur perihal jangka waktu konsesi, lalu Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2005 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut serta Permenhub No.15/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya.

Adapun, nilai nilai investasi yang akan dikonsesikan ke PT KCN dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebesar Rp1 triliun yang mencakup dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging dengan jangka waktu konsesi selama 70 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi.

Dalam pencarian saya di laman-laman berita online akhirnya saya menemukan beberapa fakta bahwa sebenarnya apa yang digugat oleh PT KBN kepada PT KCN itu tidak berdasar. Pasalnya, PT KBN mengklaim bahwa PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan Direktur Utama PT KCN tidak melaksanakan asas-asas korporasi karena belum menyetorkan dananya kepada PT KCN sebesar Rp174,638 miliar atau tidak menyerahkan bangunan dermaga kepada PT KCN.

Secara yuridis, PT KTU tidak memiliki saham atas PT KCN tetapi, PT KTU bisa sepenuhnya menjadi pemilik tunggal PT KCN. Namun sebaliknya, PT KTU adalah pemegang saham mayoritas 85% sesuai dengan perjanjian kerjasama pada 2005 dan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham PT KBN yakni Menteri BUMN dan Pemda DKI.

Hingga hari ini PT KTU telah menyetorkan dana Rp400 miliar dan sesuai Addendum III di mana PT KBN telah gagal dalam usaha pemenuhan sahamnya sebagai mayoritas di KCN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun