Ketiga, menurut Imam Ibnu Taimiyyah sebagai ulama dari kalangan madzhab Hambali. Ia Mengungkapkan bahwa:
 "Mengangungkan hari kelahiran Nabi SAW dan menjadikannya sebagai hari raya oleh sebagian manusia, dan mereka pun mendapatkan pahala yang besar atas perhelatan tersebut. Karena niat baiknya dan telah mengagungkan Nabi SAW sebagai utusan Allah SWT."
Dari penjelasan tersebut, maka dari kalangan madzhab Hambali memperbolehkan perayaan hari kelahiran Nabi SAW.
Lalu terakhir, menurut Imam Ibnu Al Haj sebagai ulama dari kalangan madzhab Maliki. Ia mengungkapkan bahwasannya:
 "Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan (Shalawat) hari kelahiran Nabi SAW, kecuali para malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat serta rida-Nya."
Dari penjelasan tersebut, maka dari kalangan madzhab Maliki pun memperbolehkan perayaan hari kelahiran Nabi SAW.
Dalam redaksi yang lain, yang sekaligus ditinjau dari aspek yang berbeda, perayaan hari kelahiran Nabi SAW bisa dikatakan wajib. Seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Mubasyir At Tharazi, bahwasannya:
 "Sesungguhnya perayaan hari kelahiran Nabi SAW menjadi wajib karena bersifat siyasat atau taktik untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini."
Maka, dari penjelasan tersebut Syaikh Mubasyir At Tharazi memberikan informasi penting bahwa merayakan hari kelahiran Nabi SAW bisa menjadi wajib jika menjadi sarana dakwah yang paling efektif untuk menandingi acara-acara yang membahayakan yang sering kita jumpai di zama sekarang ini.
Dari semua penjelasan yang sudah dipaparkan, maka bisa kita simpulkan bahwa perayaan hari kelahiran Nabi SAW adalah bid'ah yang baik, dan itu diperbolehkan untuk dilakukan. Karena, di dalamnya berisi tentang pengagungan dan perwujudan rasa cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.
Dinukil dalam kitab al Maushu'ah al Yusufiyyah, karya Syaikh Yusuf Khathar Muhammad (Ulama dari Syria).