Bulan Rabiul Awal merupakan bulan yang istimewa. Hal itu tergambarkan lewat lahirnya seorang manusia yang mulia, sekaligus sebagai hamba dan utusan Allah SWT yang terbaik di muka bumi ini, yakni Nabi Muhammad SAW. Tepat pada hari senin 12 Rabiul Awal 576 H, 1400 tahun yang lalu. Ia dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah R.A.
Setiap tahun umat muslim di dunia merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beragam bentuk perayaan, bahkan dari mulai tingkat keluarga, RT, hingga istana kenegaraan yang menggelar perayaan hari kelahiran Nabi SAW. Itu semua dilakukan atas dasar mengagungkan Nabi SAW sebagai manusia mulia, sekaligus teladan yang baik bagi seluruh umat manusia.
Selain menjadi simbol pengagungan terhadap Nabi SAW, perayaan hari kelahirannya pun menjadi bentuk rasa cinta kita khususnya sebagai umat Islam terhadap Nabi SAW, manusia yang istimewa, penebar kedamaian di muka bumi ini. Lalu, bagaimanakah respon 4 madzhab ternama terkait hal ini? Mari kita simak beberapa penjelasannya.
Pertama, menurut Imam Jalaluddin As Suyuthi sebagai ulama dari kalangan madzhab Syafi'i. Ia mengungkapkan bahwasannya:
 "Perayaan Maulid merupakan Bid'ah yang baik, yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Karena di dalamnya terdapat aspek mengagungkan Nabi SAW, dan memperlihatkan suka cita atas momen kelahiran Nabis SAW sebagai utusan Allah SWT."
Di dalam redaksi yang lain, Imam Jalaluddin As Suyuthi pun mengungkapkan kembali bahwasannya:
 "Sunah bagi kita untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW, berkumpul, memberi makanan, dan beragam hal lainnya sebagai bentuk ibadah dan luapan kegembiraan."
Dari penjelasan tersebut, maka dari kalangan madzhab Syafi'i memperbolehkan perayaan hari kelahiran Nabi SAW.
Kedua, menurut Imam Hanafi sebagai ulama dari kalangan madzhab Hanafi. Ia mengungkapkan bahwasannya:
 "Ketahuilah bahwa salah satu Bid'ah yang terpuji ialah perayaan hari kelahiran Nabi SAW pada bulan dilahirkannya Nabi SAW sebagai utusan Allah SWT."
Dari penjelasan tersebut, maka dari kalangan madzhab Hanafi memperbolehkan perayaan hari kelahiran Nabi SAW.