Mohon tunggu...
Yoga Adiansah Nasir
Yoga Adiansah Nasir Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat Sosial

Menulis dengan rasa, sesuai realita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah FPI Bernasib Sama Seperti HTI ?

21 November 2020   14:17 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:20 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sekitar tiga tahun yang lalu, tepat pada tanggal 19 juli 2017 Pemerintah Indonesia telah berhasil membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia atau dikenal dengan singkatan (HTI). Melalui Kementrian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau dikenal dengan singkatan (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. 

Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tiga alasan utama pembubaran HTI yang dipaparkan oleh Menko Polhukam Bapak Jenderal TNI Dr. H. Wiranto, S.H, S.I.P., M.M. Waktu itu yaitu:

  • Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  • Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertantangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pnacasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1445 sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  • Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat  yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain dari alasan utama tersebut, sebelumnya telah banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menantang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan pada masyarakat. Keresahan masyarakat tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan PERPPU tentang organisasi masyarakat sehingga dibubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia ini.

Baru-baru ini kita mendapatkan kabar menghebohkan di media sosial dan ditengah masyarakat atas kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), Habib Rizieq Shihab atau dikenal dengan HRS, atas kepulangannya ke tanah air pada hari Selasa 10- Nov- 2020 setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Habib Rizieq pulang bersama keluarganya. Kedatangan Habib Rizieq pun akan di sambut oleh para pendukungnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian agar tidak berlebihan mengamankan kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD pun berharap kedatangan Habib Rizieq di Tanah Air tidak membuat keributan dan rusuh.

Setelah Habib Rizieq datang ke Tanah Air, Masyarakat menuaikan Pro dan Kontra atas kepulangannya dan sambutan hangat oleh pengikutnya. Habib Rizieq yang dikenal ketika berceramah sangat tajam mengkritiki Pemeritah, dan dinilai juga oleh Netizen provokatif serta menebar kebencian di Negeri ini. 

Habib Rizieq beserta kelompoknya mendapatkan sorotan sehingga Nikita Mirzani seorang Artis pun ikut berbicara tentang kepulangan Habib Rizieq dengan sebutan nama Habib tukang obat, dan komentar itu di tanggapi cepat oleh Maaher mengeluarkan kecaman kepada Nikita, Pimpinan FPI Habib Rizieq juga angkat suara soal pernyataan artis Nikita Mirzani yang baru-baru ini viral.

Tanpa menyebut nama Nikita Mirzani, Habib Rizieq mengatakan  ada lont* yang menghina Habib dijaga polisi, kacau, mestinya lont* yang menghina Habib di tangkap. Perseteruan ini hingga keranah hukum atas pencemaran nama baik.

Beberapa hari yang lalu juga dikejutkan oleh para pasukan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq atas perintah Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Myjen TNI Dudung Abdurachman di Wilayah hukumnya karena dinilai menyalahi aturan. “Siapa pun di negara ini harus taat kepada hukum, termasuk si pemasang baliho, jangan seenaknya sendiri seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu. Jangan coba-coba, jika perlu FPI bubarkan saja!” pernyataan Dudung dibalas oleh tepuk tangan para peserta apel yang mendukungnya, “Jangan merasa mewakili umat Islam lantas bertindak semaunya.” Bahkan ia dan jajarannya siap untuk menindak mereka. “jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam,” tegas Dudung.

Dengan pengakuan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman bahwasanya penurunan baliho itu atas dasar intruksinya dan pidato singkat Dudung pada acara apel dalam ketegasannya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sehingga Dudung mendapat banyak dukungan dari netizen serta masyarakat pada umumnya dan ormas Islam seperti NU dan MUHAMMADIYAH atas ketegasan TNI dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Ucapan Pangdam Jaya Dudung pada pidatonya diacara apel pagi itu akan bisa terjadi FPI dibubarkan oleh Pemeritah yang berwenang bila rakyat sudah mulai gelisah dan terbukti memecah belah keutuhan dan persatuan bangsa seperti halnya yg terjadi pada kesalahan yang telah di lakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia pada waktu itu.

Harapannya, agar kita tidak mudah terprovokasi atas ajakan kelompok-kelompok mana pun yang mengatas namakan agama serta perbedaan di negeri ini yang ingin mengahacurkan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun