Mohon tunggu...
Yoga Abi Zakaria
Yoga Abi Zakaria Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Administrasi Pendidikan Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Administrasi Pendidikan Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Rektor Impor dan Jiwa Nasionalisme

10 Agustus 2019   11:05 Diperbarui: 10 Agustus 2019   11:31 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena pada UU Sisdiknas Pasal 24 Ayat 2 mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Juga dalam PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 21 Ayat pertama menyatakan pengaturan pengelolaan perguruan tinggi meliputi : a. otonomi perguruan tinggi, b. pola pengelolaan perguruan tinggi, c. tata kelola perguruan tinggi, dan d. akuntabilitas public

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 menyatakan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana mestinya jikalau memang rencana rektor impor dari Negara asing dilaksanakan maka harus ada filterisasi atau standarisasi bahwa rektor tersebut dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berlandaskan pancasila. 

Apakah rektor asing berideologi pancasila? Atau bahkan liberal dan komunis ? berita yang dilansir dari CNN Indonesia menyatakan bahwa sudah terdapat calon rektor dari Korea yang menawarkan diri sebagai rektor di salah satu universitas dalam negeri.

Sebagaimana bunyi ayat di atas mengenai pendidikan dalam rangka meningkatkan keimanan, bagaimana mengukur keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia itu?  

Karena jika diangkat dan tidak bisa memenuhi apa yang dimaksud dalam UUD pasal 31 ayat 3 maka pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kemenristekdikti akan melanggar nilai dari UUD 1945. Mengingat bahwa negara ini dengan negara asing sangatlah berbeda dari mulai dari nilai, norma, dan kebudayaan.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5 menyatakan Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Seperti apakah nilai-nilai agama dari asal negara rektor impor tersebut? Jikalau nilai-nilai agama di negara lain tak sebaik negara ini bukanlah ini sebuah dekadensi. Dulu Indonesia bisa mengekspor guru ke luar negeri, namun hari ini bisa impor rektor

Idealis tidaklah diperjual belikan, nasionalisme tidak ada namanya tawar menawar, karena berdiri di kaki sendiri lebih baik dari pada berdiri pada kaki yang diinjeksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun