Mohon tunggu...
Yoga WiandiAkbar
Yoga WiandiAkbar Mohon Tunggu... Konsultan - Berusaha bermanfaat

Mahasiswa Magister Hukum Unpam dan saat ini bekerja sebagai tenaga analis hukum (non-ASN) di lembaga pemerintah. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili lembaga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelaah Kebebasan Berekspresi (Tinjauan Konstitusi Prancis)

1 November 2020   16:49 Diperbarui: 1 November 2020   17:03 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usai Timbul Kekerasan, Macron Klarifikasi Pernyataannya (copy image dari republika.co.id)

Berdasarkan Pasal 5 tersebut menjadi kewajiban seorang Presiden pula bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi. Secara bijak dalam menjalankan negara dan penegakan Prinsip Liberte, Egalite dan Fraternite harus secara komprehensif dan utuh dalam menjalankan ketentuan konstitusi tersebut, tanpa menjadi tendensi mengarah pada fragmentasi cara berpikir yang kemudian terkesan mencederai umat Islam secara luas, sebagaimana kecaman dari Indonesia secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Kompas.com, 31 Oktober 2020). Kekerasan dan terorisme merupakan nilai yang bertentangan dengan semua bangsa-bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Bijak dalam berekspresi dan bernegara adalah hal yang kemudian menjadi perlu dibangun, tidak hanya kebebasan tanpa batas yang kemudian bertentangan dengan keberadaan adanya norma-norma dasar dan/atau “hukum” itu sendiri, sebagaimana dalam Konstitusi Prancis nyatakan mengenai penghormatan pada kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun