Berdasarkan Pasal 5 tersebut menjadi kewajiban seorang Presiden pula bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi. Secara bijak dalam menjalankan negara dan penegakan Prinsip Liberte, Egalite dan Fraternite harus secara komprehensif dan utuh dalam menjalankan ketentuan konstitusi tersebut, tanpa menjadi tendensi mengarah pada fragmentasi cara berpikir yang kemudian terkesan mencederai umat Islam secara luas, sebagaimana kecaman dari Indonesia secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Kompas.com, 31 Oktober 2020). Kekerasan dan terorisme merupakan nilai yang bertentangan dengan semua bangsa-bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Bijak dalam berekspresi dan bernegara adalah hal yang kemudian menjadi perlu dibangun, tidak hanya kebebasan tanpa batas yang kemudian bertentangan dengan keberadaan adanya norma-norma dasar dan/atau “hukum” itu sendiri, sebagaimana dalam Konstitusi Prancis nyatakan mengenai penghormatan pada kepercayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H