Mohon tunggu...
Yoga triansyah
Yoga triansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas bangka belitung (UBB)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit

21 Mei 2021   19:17 Diperbarui: 21 Mei 2021   19:24 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yoga Triansyah

Mahasiswa jurusan ilmu hukum universitas bangka belitung

Perseroan terbatas adalah suatu wadah yang menghimpun seseorang atau orang-orang yang berkerjasama dalam PT, tetapi segala perbuatan atau tindakan yang jalankan dalam rangka kerja sama dalam PT tersebut oleh hukum dapat dipandang sematamata sebagai suatu perbuatan badan hukum. 

Tugas serta tanggungjawab yang di jalakan Direksi terhadap PT dan para pemegang saham PT telah dijalakan sejak PT tersebut mendapatkan status badan dan hukum. Direksi dapat bertindak mewakili PT, maka itu Direksi mempunyai kewajiban yang baik harus dilaksanakan atau dilakukan terhadap Direksi. 

Lalainya direksi didalam menjalakan kewajiban dapat memberikan sanksi atau hukuman yang menimbulkan bertanggung jawab dari anggota Direksi. Yang terkaitan dengan tugas serta kewajiban direksi. Sesuai Pasal 100 Ayat (1) UUPT, Direksi berkewajiban untuk:

A. Wajib menulis daftar para Pemegang Saham Perseroan yang berisi mengenai keterangan kepemilikan suatu saham didalam PT dari pemegang saham. Daftar yang mengandung keterangann tentang suatu kepemilikan dalam saham oleh Komisaris serta direksi PT dan keluarganya atas setiap saham yang dimiliki oleh bersangkutan didalam PT atau dalam PTlainnya. Risalah RUPS dan Rapat Direksi PT,
B. Menulis keuangan Perseroan serta laporan tahunan
C. Menjaga seluruh risalah, daftar keuangan Perseroan serta dokumen PT lainnya.

Dalam perusahaan ada kelompok pemegang saham mayoritas dan kelompak pemegang saham minoritas. Pemegang saham mayoritas memiliki prinsip perlindungan hukum yaitu pada mekanisme RUPS, diambil dengan keputsan yang diterima oleh mayoritas jika suara diambil dari pemegang saham minoritas Dalam kompleksitas permasalah di Indonesia masih menggunakan materi yang terlalu umum dan mendasar. 

Khususnya dalam UUPT pada Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 97 ayat (6) yaitu terhadap gugatan Direksi. Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara khusus tentang substansi pemegang saham yang lebih spesifik, karena di dalam gugatan tersebut harus ada dasar dan alas haknya. 

Dalam hal ini pemegang saham menggugat dengan bagian dari akibat keputusan RUPS, direksi maupun dewan komisaris yang merugikan dari pemegang saham dalam PT. 

Maka dari itu, prasyaratan menggugat PT dan sebaliknya ketidakadaan kerugian menjadi hak pemegang saham di dalam menggugat menjadi gugur. 

Didalam gugatan pemegang saham diajukan kepada atau terhadap Pengadilan Negeri yang dimana daerah hukumnya meliputi tempat PT yang digugat. 

Dalam hal ini hak pemegang saham dengan jumlah 1/10 untuk menggugat Direksi karena kelalaian atau kesalahannya menimbulkan kerugian bagi PT. Didalam UUPT upaya pemegang saham untuk melindungi haknya apabila dirinya merasa dirugikan disebutkan didalam Pasal 61 ayat 1 :
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap peseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang tidak wajar sebagai akibat RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Serta didalam Pasal 62 ayat 1 menyebutkan bahwa :

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengn harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa :

A. Perubahan anggaran dasar,
B. Pengalihan atau peminjaman kekayaan perseroan yang mempuyai ini lebih dari 50% (lima puluh pesen) kekayaan bersih perseroan ; atau
C. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Didalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara khusus tentang substansi pemegang saham yang lebih spesifik, karena didalam gugatan harus terdapat dasar serta alasan haknya atau disebut dengan gugatan derivatif. 

Dalam artinya pemegang saham menggugat adalah bagian dari suatu akibat serta telah terjadi suatu keputusna RUPS, direksi maupun dewan komisaris yang melakukan kesalahan ataupun kelalaian sehinga dapat merugikan PT. 

Dalam hokum kepailitan PT dikenal adanya suatu prinsip yaitu commercial exit from financial distress yaitu dapat diartikan suatu prinsip yang bertujuan untuk melengkapi rasa keadilan bagi debitor dan kreditor. 

Kepailitan tidaklah alat bagi kreditor untuk melindungi suatu kepentingannya semata-mata. Kepailitan semestinya tidak alat untuk menekan debitor karena didalam prinsipnya adanya aspek-aspek hukum yang memperhatikan kepentingan debitor pada akhirnya untuk meminimalisir kerugian kekayaan debitor, hal ini dapat dilihat dengan adanya suatu ketentuan masa tunggu, ketentuan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau yang disebut dengan PKPU, serta ketentuan rehabilitasi. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 104 UUPT, disebutkan direksi tidak berwenang mengjukan permohoan pailit atas PT sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuanm RUPS, dengan tidak mengurangi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. 

Di dalam kepailitan kesalahan atau kelalaian dari direksi serta harta pailit tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran seluruh kewajiban perseroan didalam kepailitan tersebut anggota direksi bersama-sama secara bertanggung renteng atau dapat disebut bertanggung jawab yang dimana atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi didalam harta pailit tersebut. 

Tanggung jawab disini berlaku untuk anggota direksi yang lalai atau bersalah serta pernah menjabat sebagai anggota direksi didalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailt disebutkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun