Mohon tunggu...
Yoga Ananta
Yoga Ananta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sukoharjo, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosial Media Sebagai Perantara Kekerasan

14 Desember 2021   21:27 Diperbarui: 14 Desember 2021   21:46 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jaman sekarang adalah jaman dimana teknologi sangat maju, dan banyak oknum dengan mudah untuk melakukan tindak kekerasan dan kejahatan terutama terhadap wanita dan anak-anak. Belakangan ini banyak sekali berita yang membahas kekerasan terhadap wanita, entah wanita tua, muda bahkan terhadap anak anak.

Kekerasan pada wanita dam anak adalah suatu kondisi dimana korban seorang wanita di langgar haknya, dengan bentuk tindakan kekerasan fisik dan mental, kekerasan semacam itu sering di anggap sebagai bentuk kejahatan kebencian.

Dikutip dari Wikipedia media sosial adalah sebuah media daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum,dan dunia virtual seperti situs scoutex tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Blog  jejaring sosial dan wiki  merupakan bentuk media sosial yang umum yang digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Dengan adanya kemajuan teknologi di zaman sekarang sangat membantu kita untuk memperoleh berita terbaru dan ter update sehingga proses penyebaranya sangat cepat, seperti bencana alam, kecelakaan, tindak kriminal dan kekearasan oleh oknum.

Sosial media sendiripun banyak memiliki dampak positif dan negatif, di era saat  sosial media sudah menjadi salah satu bagian hidup masyarakat, dengan adanya sosial media dapat mengetauhi banyak hal dengan menggunakan aplikasi.

Banyak Sekali Aplikasi sosial media seperti Twiter,Instagram,Facebook,Tiktok, YouTube dll. Sehingga sangat memudahkan sekali kita untuk memperoleh informasi terbaru dan ter-update, dan dari aplikasi tersebut bisa menyalurkan bantuan, dan mendapatkan penghasilan.

Dengan adanya aplikasi, sangat mudah kita untuk memperoleh berita tentang kekerasan pada wanita dan dapat mengundang banyak simpati dan dapat mempermudah pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Sehingga banyak kasus yang terselesaikan.

Selain dampak positif yang di peroleh ada juga dampak negatif seperti penipuan, perjudian, awal dari tindak kejahatan lainya, terutama kejahatan terhadap kaum wanita dan anak anak. Banyak kasus pemerkosaan, pelecehan, penipuan berawal dari sosial media seperti kasus yang baru baru ini terjadi.

Media sosial bisa jadi sangat berbahaya ketika kita merasakan harga diri berkurang, mengalami kecemasan dengan berita yang sedang viral, menimbulkan rasa cemburu terhadap suatu hal, membuat perilaku buruk menjadi keren, dan berkurangnya waktu istirahat, hal ini lah yang menyebabkan tindak kejahatan dengan mudah di lakukan.

Agar kita terhindar dari bahaya dan tindak kejahatan ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ketika menggunakan sosial media, Seperti menjaga etika ketikan ingin memberikan komentar pada postingan seseorang, hendaklah kita menjaga etika kita dengan cara menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Selain menjaga etika kita wajib bersikap secara bijak, karena dalam bermain sosial media jejak internet dapat terekam dan track record kita terlihat aplagi saat kita bekerja di korporat, Biasa hal ini terjadi sebelu perekrutan oleh perusahaan melalui HR.

Menjaga Privasi juga termasuk saat bersosial media, segala aktivitas yang di lakukan hendaknya di pilah agar privasi kita terjaga. Hal yang di hindari dari mengunggah postingan di sosial media, Seperti tanggal lahir, alamat rumah, nomor rekening, anggota tubuh vital, dan hal yang bersifat rahasia agar kita tidak di salah gunakan

Dalam hal ini sangat banyal sekali hal yang perlu di perhatikan, seperti memamerkan uang di sosial media, menggunakan baju yang feminim saat ber foto maupun membuat video, karena awal kekerasan adalah postingan kita yang dapat mengundang oknum yang akan melakukan tindak kejahatan.

Hal ini terbukti dengan adanya banyak sekali tindak kejahatan yang semakin hari semakin banyak tindak kekerasan, oknum yang akan melakukan tindak kekerasan tidak akan memperdulikan korban mereka entah anak maupun wanita remaja atau dewasa

Seperti yang di kutip dari Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 4 tahun terakir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Terakhir di 2014 ada 5.066 kasus.

Rata-rata penaikkan kasus dimulai pada tahun 2011 sebanyak 1.000 kasus kekerasan. Ada 10 kategori kekerasan pada anak, di antaranya kekerasan dalam keluarga, lembaga pendidikan serta pornografi dan cyber crime.

Khusus kekerasan pada anak yang dipicu dari sosial media dan internet sebanyak 322 kasus di tahun 2014. Jumlahnya terus naik dari tahun 2011 sekitar 100 kasus.

Kejahatan seksual lewat internet menjadi kategori kasus yang tinggi. Semisal jumlah korban kejahatan seksual terus naik. Sampai tahun 2014 ada 53 anak yang menjadi korban. Sementara anak pelaku kejahatan seksual online ada 42 anak, anak korban pornografi dari media sosial ada 163 orang. Terakhir anak pelaku kepemilikan media pornografi di video dan diunggah di media sosial ada 64 anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun