Lebih daripada itu, pandangan Sukarno mengarahkan praktek demokrasi di Indonesia pada bentuk demokrasi deliberatif atau demokrasi diskursif yang menempatkan musyawarah sebagai elemen utamanya, jadi tidak berhenti pada pemungutan suara semata.
Sosio-demokrasi adalah salah satu unsur dari trisila yang boleh saja dikatakan bahwa trisila ini menemukan bentuk sempurnanya dalam pancasila. Dengan berdasarkan semua itu, dapat disimpulkan bahwa pancasila bisa dikatakan sebagai bentuk ideal pemerintahan sebagaimana politeia dan saya ulangi sekali lagi: bahwa pancasila sendiri telah melampaui demokrasi, tanpa perlu menyandingkan istilah demokrasi dengan pancasila. Ataukah, ternyata kita masih perlu menyempurnakan demokrasi terlebih dahulu untuk mencapai tahap pancasila? Salam merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H