Musyawarah dan mufakat merupakan penyeimbang antara hak individu dan kepentingan bersama. Perwakilan rakyat bertugas untuk mendengarkan, mempertimbangkan dengan matang berbagai pandangan yang muncul, dan kemudian memutuskan berdasarkan hikmat kebijaksanaan. Dalam praktiknya, perwakilan dalam lembaga-lembaga seperti DPR dan MPR diharapkan melakukan tugas ini dengan integritas, memahami bahwa kekuasaan yang mereka miliki harus digunakan demi kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Sila ini juga berfokus pada keadilan sosial dan tidak mengutamakan kepentingan segelintir pihak. Dengan demikian, "hikmat kebijaksanaan" menjadi prinsip penting dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia, berbeda dengan konsep demokrasi ala Barat yang lebih menekankan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak saja. Sebagaimana pula pengertian sosio-demokrasi dalam tri sila yang disampaikan oleh Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, bahwasannya demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai bidang kehidupan, tidak hanya dilaksanakan dalam politik semata.
Demokrasi harus dihadirkan pula didalam kehidupan ekonomi dan sosial budaya dalam masyarakat lewat musyawarah untuk mufakat, bukan hanya didalam bidang politik dan hanya berujung pada voting atau pengambilan suara terbanyak. Dengan begitu tidak boleh ada kelompok yang mendominasi bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat, apalagi sampai memonopoli. Pun, cukup berbahaya pula jika wakil-wakil rakyat yang ditawarkan partai politik ternyata mengusung kepentingan seorang atau sekelompok pemodal. Wakil rakyat harusnya adalah juga orang amanah dan ahli dibidangnya, bukan sekedar orang yang bermodal popularitas apalagi yang sudah sejak awal menjadi pesanan orang atau kelompok yang memodali kampanyenya.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung nilai bahwa setiap warga negara, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak untuk terlibat dalam proses politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian, sila ini mendorong terciptanya demokrasi yang inklusif, berbasis musyawarah, dan mengutamakan kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan penting bagi bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H