Yang artinya semenjak disahkan pada 19 Oktober 2019, KPK punya waktu maksimal hingga 19 Oktober 2021 untuk alih status tersebut. Sehingga, tidak masalah  jika pemecatan dilakukan lebih cepat selama tak melebihi batasan waktu itu.
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPK dalam melawan pemecatan tersebut, diantaranya sikap Presiden Joko Widodo yang bisa menyelamatkan nasib 57 pegawai KPK, meski masih ada sejumlah opsi lain yang bisa ditempuh. 57 Pegawai KPK harus berjuang mati-matian di waktu yang tersisa hingga 30 September 2021.Â
Dan untuk kali ini, Suara Presiden adalah suara Tuhan bagi 57 pegawai KPK yang saat ini ibarat menunggu putusan hukuman mati.Â
Jauh sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan jangan sampai TWK merugikan pegawai KPK yang sudah berjasa dalam pemberantasan korupsi selama belasan tahun.Â
Entah bagaimana ending kemelut ini di akhir bulan September 2021. Kita hanya bisa menunggu, apa yang akan terjadi. Â Akankah Suara Presiden akan muncul sebgai penyelamat KPK dari kursi kematian ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H